Liputan Indonesia || Surabaya - Renada Bagoes Adna Aditya diseret di Pengadilan terkait perkara menggelapakan satu buah laptop dan adaptornya milik PT. Padmatirta Wisesa Jl. Kenjeran No.495 Surabaya, lalu digadaikan di PT.Gadai Lestari Jaya (GLJ) Jalan Rungkut Kidul Industri No.31 Surabaya sebesar Rp. 3 juta, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (21/02/2023).
Dalam sidang kali ini JPU Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan saksi Hendra Manager HRD.
Hendra menjelaskan bahwa, terdakwa telah menggelapkan satu buah Laptop dan adaptor. Saya tahunya dari informasi Kepala Devisinya Roby Suwono. Kemudian oleh terdakwa digandaikan sebesar Rp.3 juta.
"Dikeranakan terdakwa tidak membayar bungahnya sehingga laptop sudah dilelang dan kerugian perusahaan sekitar Rp.7,5 juta. Untuk laptopnya sudah tidak ada," kata Hendra dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya
Sontak Majelis Hakim mempersoalkan terkait Pegadian tersebut bisa ditetapkan menjadi tersangaka.
"Karana pengadian tersebut menerima barang dari hasil penggelapan," kata Hakim Damanik.
Sementara JPU Neldy menjelaskan, bahwa di perjanjian gadai, kalau tidak bayar bunga selama 3 bulan, maka barang bisa dijual.
Ketua Majelis Hakim memerintahkan kepada, JPU untuk menghadirkan saksi dari Pegadaian.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa yang bekerja di PT.Padmatirta Wisesa Jl. Kenjeran No.495-B Surabaya sebagai Koordinator Sales Chanel yang bertugas sebagai Membrifieng/ Koordinator Target Customer baru Team Expation.
Bahwa terdakwa mendapatkan barang inventaris Laptop untuk digunakan bekerja kemudian oleh terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan perusahaan, oleh terdakwa gadaikan di PT.Gadai Lestari Jaya (GLJ) Jl.Rungkut Kidul Industri No.31 Surabaya seharga Rp.3 juta dengan tujuan untuk keperluan pribadi.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar