Liputan Indonesia || Surabaya - Akibat cemburu buta Kasmono, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara membacok anak kosnya sendiri, M. Ardiansyah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (13/02/2023).
Dalam sidang kali ini, JPU Robiatul Adawiyah mengahadirkan saksi M. Ardiansyah.
Ardiansyah mengatakan, bahwa sedang berbincang dengan istri Kasmono yang merupakan ibu kosnya. Dalam percakapannya itu, ia memprotes bila kondisi kamar kosnya semakin lapuk. Baik cat, bangunan, mau pun langit-langit.
"Saya sebenarnya gak tahu masalahnya apa, saya kan minta tolong sama istrinya Kasmono, kan saya kos di rumahnya. Itu saya komplain karena kosnya kan suram, saya minta tolong ke istrinya," kata Ardiansyah saat dihadirkan dalam sidang di Ruang Garuda, PN Surabaya.
Mengetahui hal itu, Kasmono langsung emosi. Lantas ia berteriak-teriak dan menghampiri istrinya dan Ardiansyah.
"Pas kasmono pulang, pandangannya gimana gitu, dikira saya godain istrinya, dia datang bawa parang," ujarnya.
Lantaran ketakutan, Ardiansyah berupaya melarikan diri dengan cara sembunyi ke kamar kosnya. Sambil menggedor-gedor pintu kosnya, rupanya Kasmono membawa sebilah parang.
Saat itu, yang membukakan pintu adalah putranya, Eko Supriyo. Lantas, ia menanyakan dalam keadaan emosi dimana keberadaan Ardiansyah.
"Saya sempat bukakan pintu bapak saya (Ardiansyah) sama dia (Kasmono)," imbuhnya.
Namun, Eko berusaha menenangkan Kasmono. Meski begitu, Kasmono memaksa naik ke lantai 2, ketika terdakwa berada di tangga antara lantai 1 dan lantai 2.
Di saat itu pula, Kasmono bertemu dengan Ardiansyah. Seketika, ia menyabetkan sebilah parang yang digenggam.
Ardiansyah berusaha menghindar dengan naik ke atas, namun Kasmono malah kembali mengejar dan menyabetkan parang lagi. Sabetan itu melukai pelipis sebelah kiri Ardiansyah.
Merasa terancam, Ardiansyah lari dan masuk ke dalam kamar. Seketika, itu juga, Ardiansyah memiting leher Kasmono dari belakan. Pertikaian diantara keduanya pun tak terelakkan.
Lantas, Ardiansyah menanyakan mengapa Kasmono mau membunuhnya. Namun, Kasmono tidak menjawab.
Akibat terluka, Ardiansyah langsung lari turun menuju rumah Ketua RT, Wanuri untuk mencari pertolongan. Di sana, ia langsung dilarikan ke Klinik Nur Medika Simo Kalangan Surabaya. Selesai mendapatkan pertolongan, Ardiansyah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukomanunggal.
Perbuatan Kasmono pun didakwa dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Suparno, Kasmono mengaku khilaf.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar