Liputan Indonesia || Surabaya - Bayu Irawan jual STNK palsu di media sosial Facebook divonis dengan Pidana penjara selama 7 bulan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (27/02/2023).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim AFS Dewantoro mengatakan Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana pemalsuan surat dan menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 7 bulan.
"Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 7 bulan," kata Hakim Dewantoro di ruang Tirta PN Surabaya.
Perbuatan terdakwa dianggap merugikan negara. Sebab, seharunya dalam pembuata. STNK sepeda motor ada pemasukan pada kas negara melalui Samsat Sidoarjo. Namun, karena STNK tersebut palsu, tidak ada penyetoran ke kas negara. Bayu menerima putusan tersebut.
"Saya hanya diajak Bagus dan dijanjikan dapat komisi Rp 200 ribu," kata Bayu.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa terdakwa Bagus awalnya menawarkan STNK sepeda motor Honda Vario atas nama Faisal Ramadhan di Facebook. Dua hari setelah mengunggah promosi tersebut, Bagus dihubungi seorang pembeli yang berminat membeli STNK palsu itu seharga Rp 1,5 juta.
Bagus (DPO) kemudian menjemput terdakwa Bayu untuk diantarkan menemui pembeli yang akan bertransaksi secara cash on delivery (COD) di depan minimarket Jalan Kusuma Bangsa. Bayu lantas mengantarkan Bagus untuk bertemu pembeli. Namun, setelah mengeluarkan STNK dari jok motor, dia ditangkap polisi.
STNK motor dengan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) yang dijual Bayu dan Bagus itu dipastikan palsu berdasarkan penelitian dan pengecekan Kasubdir Regident Dirlantas Polda Jatim Mohammad Zainur Rofik. Menurut jaksa, NRKB itu tidak terdaftar di kantor bersama Samsat Jatim.
Bahwa berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bermotor dimaksud terdaftar pada Samsat Bangkalan dengan NRKB M 2024 GA.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar