Liputan Indonesia || Surabaya, - Adanya pengaduan salah satu warga (pria) ach. Wasil beralamat di Jl. Jatisari, RT 04 RW 07 Kelurahan Jepara Surabaya, membuat pengajuan ulang/ permohonan e-KTP yang hilang beberapa bulan lalu serta mengaktifkan KTP digital, di kantor kecamatan Bubutan di Jl. Koblen Tengah No.22. Surabaya.
Penulis : rokib
Diketahui Identitas pemilik e-KTP saudara ACH Wasil, alamat Jl. Jatisari, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan Surabaya.
Pengajuan ulang e-KTP sesuai persyaratan yang di butuhkan, kemudian petugas Kecamatan Bubutan inisial (ER) memberi inovasi tentang mengerjakan program sistem digital agar masyarakat banyak mengenal dalam pengajuan lewat online dan membuat KTP digital kepada yang bersangkutan. Dan pihaknya menyerahkan surat e-kitir/serah terima pengambilan e-KTP jika sudah selesai.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Liputan Indonesia, "Jika untuk mengaktifkan KTP digital di suruh download aplikasi sendiri terlebih dahulu, kemudian di scan barcode yang ada di lembaran kertas e-kitir tersebut, nanti akan muncul identitasnya," ucapnya.
Sesampai di kediamannya pemohon mencoba download aplikasi lalu barcode yang ada di kertas e-kitir di scan melalui HP android namun tidak bisa menunjukkan identitas milik pemohon, (25/1/2023).
Sementara awak media mengkonfirmasi ulang ke petugas Kecamatan melalui pesan singkat WhatsApp untuk menanyakan terkait KTP Digital yang katanya bisa di buka melalui HP android, namun petugas mengirim kan hasil data dari dukcapil Surabaya, "ini masih sedang di proses mas," imbuh pegawai kecamatan Bubutan.
Selanjutnya, pemohon mengklarifikasi ke pihak Dispenduk untuk mengaktifkan KTP digital tersebut, yang pernah di ajukan di kecamatan Bubutan, dan Kelurahan Jepara.
Sesudah di Dispenduk dapat antrian dan panggilan lalu ajukan ternya Identitas berhasil keluar. Namun untuk e-KTP sampai saat ini, (2/2/2023) masih belum kunjung selesai.
Perlu diketahui, Kecamatan dan kelurahan tidak bisa untuk membuka biodata identitas pemohon KTP baru, harus datang sendiri ke Dispendukcapil. Kalau memang Dispenduk yang bisa membuka biodata indentitas, "Tolong kepada Dinas Kecamatan dan kelurahan untuk memberikan arahan yang lebih transparan agar masyarakat tidak merasa di bingungkan, kata pemohon KTP baru.
Terpisah, Wali Kota Eri Cahyadi pernah mengatakan di beberapa media, "Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan sampai menyusahkan warga Surabaya dalam hal pelayanan, jika masih ada yang mempersulit maka itu menyakiti warga Surabaya,"tuturnya.
Lanjut, Wali Kota Eri Cahyadi meminta agar pelayanan di kantor Dinas, Kecamatan hingga Kelurahan bisa menyelesaikan dengan cepat dan mudah. Terlebih, pada pelayanan perizinan dan identitas kependudukan, ia ingin bisa segera selesai dalam waktu 7 hari setelah permohonan," tegasnya.
"Kecamatan dan kelurahan mempunyai tugas dan melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan untuk pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat," pungkas Walikota Surabaya.
Penulis : rokib
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar