Liputan Indonesia || Surabaya - Tommy Bagus Tri Ardiansyah dan Arlo Achmad Firdaus diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejakasan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara usaha jual beli chip Higgs Domino melalui sarana marketplace Shoppe, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali JPU, menghadirkan saksi penangakap yakni Arief Efendi anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Arief Efendi mengatakan, bahwa para terdakwa di tangkap bersama-sama, karana memperdagangkan Chip Domino di Base Campnya di Apartemen Java Paragon Kamar 1182, Surabaya, saat penggeledahan ditemukan satu CPU, Laptop dan Handpohe.
"Para terdakwa ditangkap berdasarkan infomasi dari Cybercrime dan informasi masyarakat," kata Arief saat memberikan kesaksian di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya.
Lanjut pemeriksaan tersangka, bahwa pada intinya mereka merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Disingung oleh JPU Herlambang apa tugas terdakwa dan berapa gajinya," kami bertugas membalas chat dan sudah 2-3 bulan lamanya berkerja dengan gaji Rp. 3 juta perbulan," saut para terdakwa.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa perkara ini berawal, sekitar bulan Oktober 2022, Farid Iqbal masih buron (DPO) melakukan usaha jual beli chip Higgs Domino melalui sarana marketplace Shoppe dimana chip tersebut merupakan sarana yang digunakan untuk melakukan perjudian online HIGGS DOMINO dengan membuat beberapa akun shoppe diantaranya Toko Miniature, Ciavaragih, Yudnto, dan Digital Store dan Zoom, pergunakan untuk melakukan penjualan Chip Domino dan memperkerjakan 26 orang dengan pembagian tugas 10 karyawan bertugas mengisi chip saldo domino sedangkan 16 orang bagian penjualan chip domino.
Bahwa terdakwa Tommy Bagus Tri Ardiansyah dan Arlo Achmad Firdaus merupakan admin account Shoope yang bertugas melalukan membalas dan menyalin chip higgs domino melalui account Shoope dengan cara mengiklankan atau mendistribusikan ke account Shoope tersebut dengan tulisan “ready stock” dan Terdakwa menuliskan deskripsi saldo chip domino yang terdakwa jual beserta harganya.
Selanjutnya terdakwa bekerja menjalankan shift bertugas memonitor pembeli di account Shoope dan jika ada pembeli yang sudah Cek Out maka Terdakwa mengklik tombol kirim dan Terdakwa chat menanyakan ID variasi berapa M dan pembeli mengirim ID di chat tersebut lalu Terdakwa mengcopy-paste ke grup Whatsapp ECER yang peserta didalamnya ada beberapa admin dan juga operator lain, dimana operator lain yang bertugas mengirim pulsa Chip sesuai dengan variasi yang dibeli pembeli.
Bahwa meraka para terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp.3 juta perbulan dengan jam kerja selama delapan jam kerja dibagi 3 shift. Kedua terdakwa ditangkap, Selasa, 03 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB oleh anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya berdasarkan laporan masyarakat dimana di Apartemen Java Paragon Kamar 1182.
Bahwa terdakwa melakukan penjualan pulsa perjudian Chip melalui sarana yaitu satu perangkat computer dan satu buah handphone adalah Realme warna biru berserta sim cardnya. Judi online jenis slot dan penjualan chips melalui shoppe dapat diakses oleh khalayak umum serta tidak mendapat ijin dari pihak yang berwenang.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar