Liputan Indonesia || Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil ungkap komplotan curanmor dan tipu gelap, ada 5 tersangka yang diringkus oleh anggota Satreskrim.
Dari 5 tersangka yang berinisial MPT (36)tahun pelaku curanmor, MR (34)tahun pelaku curanmor, FS (20) tahun pelaku curanmor, AGS (45)tahun pelaku curanmor, residivis pernah ditangkap Polrestabes Surabaya pada tahun 2019, SLAR (38)tahun pelaku curanmor dan AP (43) pelaku tipu gelap, residivis pernah ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2020,
Waktu Konferensi Pers dihalaman makopolres pada hari jum'at (24/03/2023) pukul 14:00 Wib. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina didampingi Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana dan Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan ke awak media, ada lima pelaku yang berhasil diringkus, sedangkan satu pelaku masih dalam pengejaran anggota (DPO).
Lanjut, sebelum melakukan aksi kejahatan, tiap tiap pelaku mempunyai peran masing masing dan pelaku berputar putar dan keliling untuk mencari mangsa. Ketika ada kesempatan pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak sepeda motor dengan alat kunci T dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut," jelas AKBP Herlina.
Terpisah, modus yang dilakukan pelaku penipuan dan penggelapan, pura pura pinjam sepeda motor, setelah sepeda motor diberikan ke pelaku, langsung dibawah dan dijual, sedangkan korban menanti dan mengharap bahwa sepeda motornya kembali," terangnya.
Dari lima pelaku berhasil diringkus anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan tempat kejadian perkara (TKP) sebagai berikut, Gang depan rumah Greges Barat Gang Tembusan 1A Surabaya yang raib sepeda motornya, Jl. Jakarta No. 29 Surabaya, didepan rumah sepeda motornya raib, didepan halaman Masjid Baitur Mukmin Surabaya dan dibelakang toko Salwa Jl. Ketapang Ardiguno Surabaya, dan didepan toko Alif Jl. Dukuh Bulak Banteng No.45 Surabaya, sedangkan TKP untuk tipu gelap di Jl. Kedung Cowek No. 230 Surabaya Toko Keramik.
Barang bukti yang diamankan oleh anggota, 1 (satu) unit sepeda motor Vario 125 warna Hitam berserta kunci kontaknya dan 1(satu) buah STNK sepeda motor Vario 125 Nopol S 5574 AU, 1(satu) lembar foto copy BPKB dan 1(satu) lembar foto copy STNK sepeda motor Suzuki Satria Nopol L 6250 IE, 1(satu) buah BPKB sepeda motor Honda Beat warna Putih Nopol L 4217 YB, 1(satu) nota pembelian Hp Oppo A71 dan 1(satu) buah BPKB, 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Biru Nopol L 5622 IE, 1(satu) buah jaket warna Merah Hitam dan 1(satu) buah flashdisk berisikan rekaman CCTV, diamankan ke makopolres guna untuk penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar