Liputan Indonesia || Jakarta, - Tersangka kasus peredaran narkoba Linda Pujiastuti alias Anita Cepu tertangkap kamera sedang tertawa ketika percakapannya dengan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa bandar narkoba, hingga Sabu ditukar Tawas dibongkar di persidangan.
Penulis : gung
Adalah ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, yang membongkar percakapan Linda dan Teddy saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (8/3/2023).
Rujit mengungkapkan, percakapan antara Linda dengan ‘My Jenderal’, sebutan untuk Teddy Minahasa di ponsel, terjadi pada pukul 01.35 WIB.
Saat itu, kata Rujit, terdakwa Linda mengirimkan pesan yang berbunyi, ‘Pak Teddy, sorry ganggu, bahan gak sido dicairin tha? Buyer ku wes siap. Tapi aku males urusan karo Dody, gak bener wonge’.
“Dibalas oleh My Jendral, ‘koordinasi dengan Dody’. Balas Linda ‘males’,” kata Rujit membacakan pesan Whatsapp dalam persidangan.
Kemudian, kata Rujit, Linda kembali mengirimkan pesan lanjutan kepada Irjen Teddy Minahasa yang berbunyi, ‘Jenenge dekne njalok bersih’. Lalu pesan selanjutnya Linda menuliskan, ‘enak bener’.
Menanggapi isi pesannya yang berkeluh kesah dibacakan oleh Rujit Kuswinoto di muka sidang tersebut, Linda tampak meresponsnya dengan tertawa.
Kemudian, pesan dari Linda itu tampak dibalas oleh Teddy Minahasa. Namun, isinya tak diketahui karena gagal dipulihkan atau recovery. Linda pun kemudian membalas pesan itu, ‘Siap, Pak Teddy’.
Selanjutnya, Teddy masih membalas pesan Linda itu dengan kalimat pertanyaan yang tertulis, ‘Per galon berapa?’. Linda kemudian menjawabnya ‘400’.
Adapun dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang digelar hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli dengan terdakwa Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara.
Selain ahli digital forensik, jaksa penuntut umum atau JPU menghadirkan saksi ahli lainnya yakni ahli bahasa dan ahli pidana.
Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika jenis sabu yang dijual itu merupakan barang bukti hasil sitaan seberat lebih dari 5 kilogram dari Mapolres Bukittinggi.
Sabu di Tukar Tawas
Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy yang saat itu menjabat Kapolda Sumatera Barat meminta Kapolres Bukittinggi AKBP Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Awalnya, Dody Prawiranegara menolak permintaan Teddy tersebut. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Atas perintah Teddy, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda di Jakarta. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kompol Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba.
Dalam kasus ini, total ada 11 orang yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Irjen Teddy Minahasa.
Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa kemuian didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : gung
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar