Dalam perkara ini, MN sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kupang.
Kepala Kejaksaan Negeri Oelamasi, Muhammad Ilham mengatakan, kasus manipulasi data kependudukan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga diterbitkan P21.
"Jadi kami dari Kejaksaan masih menunggu tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti karena penyidik Polres Kupang belum serahkan," ungkapnya, Jumat (14/4).
Ilham memaparkan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya MN sebagai istri korban, dan dua pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kupang.
"Tiga orang sudah jadi tersangka dengan dua berkas perkara karena yang diajukan dari kepolisian cuman itu (tiga orang) yang dinyatakan memenuhi syarat," jelasnya.
Ia menambahkan, jika penyidik Polres Kupang menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti, maka pihaknya segera melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Kabupaten Kupang untuk segera disidangkan.
"Setelah diterbitkan P21, selanjutnya polisi harus melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kami agar segera kami limpahkan ke PN," tutup Ilham.
Sebelumnya, seorang warga Kabupaten Manokwari, Papua Barat bernama Askino Geissler Sada terancam kehilangan hak suara pada pemilihan umum 2024 mendatang, setelah istrinya yang saat ini dalam proses cerai memanipulasi data kependudukan mereka. Askino dan MN saat ini dalam proses perceraian.
Askino mengaku mengalami kesulitan mengurus segala sesuatu yang membutuhkan data dirinya. Ia pun mendatangi Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (5/4) untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya tahun 2021 silam.
Askino Geissler Sada melaporkan istrinya berinisial MN di Polres Kupang dengan nomor
LP/B/65/III/2021/NTT/Polres Kupang. Istrinya diduga telah memanipulasi data kependudukan, sehingga dia terancam tidak terdata sebagai daftar pemilih tetap pada pemilu 2024 mendatang.
Seusai bertemu Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, Askino Geissler Sada yang ditemani kuasa hukumnya mengaku kesulitan ketika mengurus sesuatu, karena harus menunjukkan KTP-nya yang saat ini sudah tidak berlaku di Manokwari.
"Akibat kasus yang masih menggantung ini, saya kesulitan dalam mengurus sesuatu yang membutuhkan KTP. Tanpa KTP dan domisili, saya sangat susah untuk mengurus segala sesuatu," ujar Askino.
Penulis : red
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar