Liputan Indonesia || Surabaya - Sidang lanjutan perkara gugatan sederhana dengan penggugat Anton Yanuarsyah menggugat Aryo Cahyono Purnamasari dan Heri Irianto dengan agenda saksi dari tergugat yang dipimpin oleh Hakim tunggal Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (29/05/2023).
Dalam sidang kali ini tergugat menghadirkan Dua orang saksi yakni, Drs Amirudin dan Bagus Sukma yang merupakan bagian dari PT Asabab.
Amir mengatakan, bahwa terkait perkara ini tahunya adalah, saat itu Cahyo telpon bilangnya rumahnya ada orang yang mau mengosongkan rumahnya di daerah Babatan Wiyung Surabaya, saat itu sempat bertemu dengan penggugat (Anton) dan pg yang hendak membangun rumah tersebut.
"Anton juga bilang, kalau rumah itu miliknya dengan menunjukan bukti kepemilikannya," kata Amir dihadapan Hakim di Ruang Sari 2 PN Surabaya.
Disingung oleh penasehat hukum tergugat, apakah saksi mengetahui terkait jual belinya ataupun surat perjanjiannya?," Saya tidak tahu terkait surat perjanjian, cuma saya tahu saat itu Anton balik," kata Amir.
Atas Keterangan saksi Amir, tergugat membenarkan keterangannya, namun pihak tergugat menolaknya.
Lanjut saksi Bagus menjelaskan, bahwa berawal dari Wahyu menceritakan adanya aset. Kemudian saya tanya aset berasal dari mana. Informasinya aset dari Dana talangan dari Weni.
Saat disingung apakah saksi mengenal dengan Weni, Wahyu dan Notaris Dedi Wijaya?. Bagus mengatakan, bahwa kenal sama Weni dikenalkan sama Wahyu dan Wahyu sendiri satu PT di Asabab, Sementara untuk Notaris Dedy Wijaya sudah kenal lama sebelumnya. Dedi sendiri sering dipakai untuk membuat akta.
"Terkait perkara ini setahu saya, Notaris Dedi Wijaya membuat Jual Beli Gantung istilahnya dan tahunya saya IJB saja. Untuk Wahyu di PT Asabab jabatannya Direktur dan aset itu juga dialah (wahyu) yang meperoleh dan saat itu dibilang aman sehingga kami acarakan," katanya.
Disingung apakah saksi mengetahui kalau rumah yang dijual ada penghuninya dan berapa jumlah dana talangan tersebut?," iya benar, cuma saya liat dari jauh. Waktu survei lokasi. Terkait dana talangan nilai saya tidak tahu, cuma waktu itu Weni setor Rp.400 juta." saut Bagus.
Lanjut pertanyaan dari Kuasa Hukum Anton, mengatakan, bahwa saksikan berasal dari PT Asbab dan saat menjualkan mendapat komisi?, saat itu kita cari sendiri dari yang disetorkan Weni Rp.400 juta.
Lanjut pertanyaan dari Kuasa Hukum Anton, bahwa terkait perjanjian tersebut saksi mengetahui," iya saya mengetahui," kata Bagus.
Atas keterangan dari saksi Bagus, pihak tergugat menyatakan ada yang benar dan ada juga yang salah, semetara itu pihak tergugat menyatakan benar dari keterangan saksi.
Hakim Tunggal Djuanto, sebelum menutup sidang menyampaikan, bahwa sidang tidak ada acara kesimpulan, sehingga untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar