Meski Praperadilan Terhadap Daffa Sudah di Kabulkan Oleh Hakim, Namun Jaksa Penuntut Umum Tetap Melanjutkan Sidang Perkaranya

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Meskipun Praperadilan terhadap Daffa Adiwidya Arika sudah dikabulkan oleh Hakim Tunggal Khawanto, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dan Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa tetap melanjutkan sidang pokok perkaranya dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengatakan, bahwa terdakwa Daffa Adiwidya Ariska didakwa melakukan penganiayaan terhadap RFA hingga meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan orang meninggal dunia.

"Terhadap terdakwa didakwa Pasal 353 ayat 3 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP," kata JPU Herlambang di hadapan Majelis Hakim diruang Garuda 2 PN Surabaya.

Terhadap dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa memberikan kesempatan kepada pengacara Daffa untuk menanggapi. "Silahkan penasihat hukum terdakwa untuk menangapi dakwaan dari JPU" ucap Hakim Kimiarsa.

Secara spontan, dengan tegas Rio, ketua tim penasihat hukum Daffa langsung menanggapi akan mengajukan keberatan (eksepsi). 

"Kami akan mengajukan keberatan yang mulia. Sebab ada putusan pra peradilan yang menyatakan..," kata Rio yang langsung dipotong oleh hakim anggota Erintuah Damanik. 

"Sudah, sudah tidak usah dibacakan. Bawa sini putusannya (pra peradilan)," ujar Hakim Damanik. 

Kemudian, Rio langsung menyodorkan hasil putusan pra peradilan dengan nomer perkara  10/Pid.Pra/2023/PN Surabaya ke meja Majelis Hakim.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi dari penasihat hukum, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum, membebaskan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dari tahanan seketika putusan dibacakan serta memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa," kata Rio saat membacakan isi eksepsinya. 

Sementara itu, Atas Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa, JPU Herlambang meminta waktu satu minggu untuk menanggapinya. "Mohon waktu satu Minggu Majelis," ujar Herlambang. 

Atas eksepsi tersebut, JPU Herlambang ketika diminta tanggapannya memohon waktu kepada majelis hakim waktu satu Minggu untuk menanggapinya. "Mohon waktu satu Minggu majelis," ujar Herlambang. 

Untuk diketahui, dalam putusan Praperadilan itu, Hakim Tunggal  Khadwanto yang menyidangkan pra peradilan sah dan tidaknya penetapan tersangka, meminta agar Daffa segera dikeluarkan dari Rutan Polrestabes Surabaya. Namun, hingga kini pemuda 19 tahun itu masih mendekam di penjara.

Dalam permohonan Praperadilan yang diajukan Daffa tersebut, Hakim Tunggal Khawanto mengabulkan permohonan praperadilan sebagian, menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan surat Nomer: S-Tap/55/III/Res.I.72023/Satreskrim, tertanggal 8 Maret 2023, tidak sah. Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polrestabes Surabaya dan membebankan biaya perkara kepada termohon.

Parahnya lagi, kasus ini berlanjut disidangkan. Padahal sudah jelas bahwa putusan Hakim pra peradilan secara tegas memerintahkan agar Daffa dikeluarkan. 

Adanya dua penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Wakil Humas PN Surabaya A. A Gede Agung Parnata menyampaikan, bahwa terkait permasalahan tersebut, dikarenakan adanya kurang Koordinasi antara hakim praperadilan dan hakim yang menyidangkan. Mohon maklum perkara yang masuk di PN Surabaya tergolong banyak.

"Untuk itu kita tunggu dulu apa keputusan dari Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, karena kita tidak intervensi Hakim," katanya baru-baru ini.

Penulis :


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#Berita viral,2,#BeritaViral,766,#Mafiakasus,7,#MafiaMigas,5,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,32,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1393,Berita Utama,4093,Berita-Terkini,3886,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,16,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,124,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2351,hukum,28,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,554,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,18,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,88,Miras,1,Nasional,2025,Negara,1,Olahraga,126,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1924,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,720,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2957,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7931,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Meski Praperadilan Terhadap Daffa Sudah di Kabulkan Oleh Hakim, Namun Jaksa Penuntut Umum Tetap Melanjutkan Sidang Perkaranya
Meski Praperadilan Terhadap Daffa Sudah di Kabulkan Oleh Hakim, Namun Jaksa Penuntut Umum Tetap Melanjutkan Sidang Perkaranya
Meski Praperadilan Terhadap Daffa Sudah di Kabulkan Oleh Hakim, Namun Jaksa Penuntut Umum Tetap Melanjutkan Sidang Perkaranya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwQdc-NVIPjc0IG-jDENaPibi4_NyI6xCW_8WfqZ813urs6xjg8AnLmNF16ZFdnVX-byb26y1VE4XQu-A-8nJxObPE74CM7XhXFzBozfQolWT4BMJQsYUy1ee1mNfDWfFPKtdfG6P8uzNYYtbqgVYGhwAMVJ6nLtA2p9lzNoyLzhjWwfrhlzNAej8C/s320/IMG-20230525-WA0028.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhwQdc-NVIPjc0IG-jDENaPibi4_NyI6xCW_8WfqZ813urs6xjg8AnLmNF16ZFdnVX-byb26y1VE4XQu-A-8nJxObPE74CM7XhXFzBozfQolWT4BMJQsYUy1ee1mNfDWfFPKtdfG6P8uzNYYtbqgVYGhwAMVJ6nLtA2p9lzNoyLzhjWwfrhlzNAej8C/s72-c/IMG-20230525-WA0028.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/05/meskipun-praperadilan-terhadap-daffa.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/05/meskipun-praperadilan-terhadap-daffa.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content