Liputan Indonesia || Surabaya, - Program Dandan Omah Pemkot Surabaya diganjar penghargaan Trofi Abyakta oleh PWI Pusat karena program tersebut dinilai PWI Pusat mampu mendorong inovasi berbasis kearifan lokal gotong royong.
Pelaksanaan pekerjaan dandan omah dilakukan oleh Kelompok Teknis Perbaikan Rumah yang selanjutnya disingkat KTPR.
KTPR sendiri merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pemangku kepentingan yang ada diwilayah Kelurahan dan dikukuhkan oleh Lurah setempat, kemudian diputuskan oleh DPRKPP Surabaya.
Namun, meskipun sudah diatur oleh Perwali, masih ada sengkarut terkait pergantian KTPR selaku pelaksana program dandan omah, contohnya di Kelurahan Sememi.
Merujuk pada Kontrak Swakelola antara Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya dan Ketua KTPR bahwa pergantian KTPR baru ditengah pelaksanaan pekerjaan dandan omah memang dibenarkan, namun ada sejumlah prosedur yang harus dijalani, salah satunya harus dengan kesepakatan KTPR lama.
Sebagai contoh pergantian KTPR di Kelurahan Sememi diduga menyalahi surat swakelola yang telah dibuat oleh DPRKPP Surabaya dan Pengurus KTPR.
Hal itu diketahui dari keterangan salah satu pengurus KTPR Kelurahan Sememi.
Ia mengatakan bahwa proses pergantian pengurus KTPR Sememi dan perubahan usulan pekerjaan terkesan dipaksakan.
"Setahu saya kalau pergantian KTPR atau perubahan usulan pekerjaan itu harus ada rembug antara Ketua RW, LPMK, dan Lurah, tapi nyatanya saya tidak pernah diajak rembug," ujar pengurus KTPR Sememi, Selasa (30/5/2023).
Ia menyatakan bahwa tidak keberatan kalau dirinya diganti sebagai Pengurus KTPR Sememi, namun pergantian itu harus sesuai prosedur yang berlaku.
"Saya ga ada masalah kalau mau diganti asalkan sesuai dengan prosedur, kalau tiba-tiba saya diganti dan disuruh teken surat berita acara perubahan usulan pekerjaan ya saya tidak berani tanda tangan surat tersebut, lebih baik saya kordinasikan dulu dengan DPRKPP Surabaya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Irvan Wahyudrajad menjelaskan bahwa tata cara pergantian KTPR harus dengan kesepakatan KTPR lama
"Sebelum kontrak berakhir, apabila ada pergantian KTPR, harus dengan kesepakatan KTPR lama," kata Irvan, Rabu (31/5/2023).
Irvan menambahkan, pergantian KTPR juga dapat dilakukan sepihak apabila kontrak telah berakhir.
Atau bisa juga pemutusan sepihak oleh DPRKPPP sebelum kontrak berakhir apabila KTPR tidak mengerjakan sesuai kontrak, dengan pemberian surat peringatan terlebih dahulu.
"Kecuali kontrak sudah berakhir
Atau KTPR tidak mengerjakan sesuai dengan kontrak, akan diberikan surat peringatan dan dapat diputus kontrak secara sepihak," tegas mantan Kadishub Surabaya itu.
Ketika ditanya terkait KTPR lama dipaksa menandatangani Surat Usulan Perubahan Pekerjaan tanpa diajak rembug terlebih dahulu, Irfan mengatakan bahwa akan kordinasi dengan Lurah Sememi.
"Ya kita kordinasi dengan Lurah," terang Irfan.
Penulis : Tjan
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar