Liputan Indonesia || Surabaya - Solikin alias Jepang diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (30/05/2023).
Dikarenakan saksi penangkap tidak bisa hadir dan para pihak tidak keberatan, sehingga JPU Nanik membacakan saksi penangakap.
JPU Nanik Prihandini mengatakan, bahwa berawal saksi M Riswan dan Alfa Bravasta F petugas Distresnarkoba Polda Jatim, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh seorang bernama Jepang.
Kemudian ditindak lanjuti, 17 Januari 2023, petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Tembok Dukuh V Surabaya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit HP, 24 poket sabu dengan berat 14,43 gram, 2 plastik kosong dan satu timbangan elektrik.
Dari pengakuan terdakwa barang tersebut didapatkan Wahyu Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara diranjau di semak daerah Wiyung Surabaya yang dibungkus di oreo dengan berat sekitar 20 gram.
Atas keterangan saksi yang dibacakan, terdakwa tidak membantahnya. Lanjut pemeriksan terdakwa.
Terdakwa Solikin mengatakan, bahwa saat ditangkap sedang tidur dan saat dilakuan ditemukan sabu sebanyak 24 poket, yang didapatkan dari Wahyu (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.1 Juta pergramnya.
"Selain dipakai sendiri, sabu juga dijual di daerah makam Tembok Dukuh Surabaya," katanya.
Kemudian JPU menunjukan barang bukti yang disita dihadapan Majelis Hakim. Terdakwa tidak membantahya.
Kemudian Penasehat Hukum terdakwa Victor Sinaga menanyakan, bagaimana perasaan terkait masalah ini," saya merasa bersalah dan mengakui kesalahannya," kata Solikin.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar