Liputan Indonesia || Surabaya - Abdul Hadi alias Joker dituntut Pidana Penjara selama 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penadahan menir ketan sebanyak 50 Ton milik PT. Alu Angkara Pratama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (12/06/2023).
JPU Bunari mengatakan, bahwa terdakwa Abdul Hadi secara sah bersalah melakukan tindak Pidana penadahan, penerbitan dan percetakan. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana sebagaimana ketentuan Pasal 480 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. "
"menyatakan terdakwa Abdul Hadi dituntut Pidana selama 10 bulan penjara,"kata JPU Bunari di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Atas tuntutan JPU, terdakwa memohon untuk hukuman seringan-ringannya. "Kami mohon minta hukuman seringan-ringannya, Yang Mulai,"ucap Abdul Hadi melalui video call.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa sebelumnya, kejadian itu pada tanggal, 03 Januari 2023, pukul 21.00 Wib sampai 02.00 WIB, berteman di rumah saksi Suyono, Puncak RT 002 RW 007 Desa Puncak Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto. Kemudian terdakwa Abdul Hadi berkenalan dengan saksi Jony Panet (berkas terpisah) disuruh untuk menjual menir beras dan menir ketan hasil dari mengambil tanpa hak dari PT. Alu Aksara Pratama. Setelah itu terdakwa menyanggupi dan langsung mencari para pembeli dan berhasil menjualnya.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar