Liputan Indonesia || Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil amankan kasus TPPO, Sabtu (24 Juni 2023) sekira pukut 23 00 Wib, di Kamar 1711 Hotel Lie Styles JL. Sumatra No 16 Kota Surabaya.
Penulis : kib/Pai
Dengan laporan Polisi Nomor : LP / A / 52 / VI / 2023 | 9PKT POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK tanggal 24 Juni 2023.
Ditemukan tersangka inisial (PH) 19 Tahun seorang Pria, Pelajar/Mahasiswa, Kec Bekasi selatan Kota Bekasi.
Dan korban inisial (UAN) 19 Tahun Perempuan, Pelajar/Mahasiswa, Cakung Barat Jakarta Timur.
Kapolres PelabuhanTanjung Perak AKBP Herlina, melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana menyampaikan dan membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
Dan kami memeriksa saksi-saksi 1 LANDY FEBRIANSYAH, 35 Tahun, Surabaya. 2 Gandang WAHYU K 27 Tahun, Surabaya, 3 PN 20 Tahun Perempuan 19 Tahun Belum bekerja alamat Kab. Tulang Bawang Lampung.(Teman Korban) 4. ABY, Laki-laki, 40 Tahun, Kec.Rungkut Kota Surabaya," ucap Wicaksana.
Lanjut, "AKP Arief Rizky Wicaksana menerangkan, tersangka PH menawarkan/menjajakan korban UAN melalui Aplikas Michat dan tersangka mencarikan Pelanggan atau lelaki hidung Belang yang mau berkencan dengan korban UAN alias pacarnya.
Kemudian tersangka PH memegang akun Michat Korban UAN dengan nama akun AMELIA dengan menggunakan HP milk tersangka, dan tersangka mencarikan pelanggan/ lelaki hidung belang yang mau berkencan dengan Korban UAN dengan tarif berkisaran antara Rp 300 O00(tga ratus ribu ruplah) sampai dengan Rp 500 000 (ima ratus nbu rupiah), untuk tanf Short tmet1 jam).
Dan disitulah tersangka mendapatkan/ mengambil keuntungan karena tersangka mendapatkan imbalan dari korban UAN sebesar Rp 50.000 Rp, dan untuk tamu dengan tarif Rp 300 O00 Rp, mendapat imbalan sebesar Rp.100.00 Rp, untuk tamu yang membayar Rp.500 000 (lima ratus nbu rupiah) .
Kemudian Tersangka bersama dengan temannya PN dan korban UAN membuka kamar di Hotel Life Styles Ji.Sumatra No 16 Kota surabaya sebanyak 2 Kamar yaitu kamar 1709 dan 1711, Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 Sekira pukul 2300 WIB. Saksi ABY lelaki hidung belang menghubungi Tersangka PH melalui Aplikasi Michat korban UAN yang dipegang oleh Tersangka.
Dan saksi ABY bersepakat akan berkencan dengan korban UAN dengan tatif Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) untuk Short time atau selama 1 jam, pada saat korban UAN melayani saksi ABY tersebut disitulah datang anggota Unit V anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang kemudian mengamankan Tersangka PH yang diduga melakukan Tindak pidana setiap orang yang menarik keuntungan dan perbuatan cabul kepada seorang wanita dan menjadikannya mata pencaharian dengan saudara UAN sebagai korbannya," terang Wicaksana.
Untuk barang bukti yang telah di amankan 1 (satu) buah HP Merk Vivo warna Hitam, 2. 4 (empat) buah Kondom merk Sutra, 3. 1 (satu) buah bekas Kondom merk Sutra.
Sedangkan tersangka mendapatkan sangkaan dengan Pasal 2 ayat (1) atau (2) UURI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak Pidana Perdagangan orang. Dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun dan Maksimal 15 tahun penjara. Dan Pasal 506 KUH Pidana ancaman hukuman 1 satu tahun Penjara," pungkasnya.
Penulis : kib/Pai
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar