Liputan Indonesia || Pemalang - Gerakan Mahasiswa Pemalang Raya (GEMPAR) datangi polres pemalang untuk audiensi perkara makraknya penanganan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum Pejabat BPN Pemalang. 5/6/2023.
Dalam audiensi tersebut GEMPAR menanyakan dasar hukum apa saja yang diterapkan oleh Polres Pemalang dalam menangani kasus pencabulan tersebut.
"Ya kami menanyakan sudah sampai mana penanganan kasus ini, selain itu kami juga menemukan fakta bahwa POLRES Pemalang masih menggunakan pasal 289 & 290 KUHP padahal sudah ada undang-undang khusus yang secara spesifik membicarakan soal pelecehan seksual yakni UU No 12 tahun 2022". Ujar Chafidz Syuchron Selaku Ketua GEMPAR.
Audiensi yang dilakukan di aula tribata Polres Pemalang tersebut dihadiri 20 orang Pengurus GEMPAR, Kapolres Pemalang, Kabag OP , Kasat Intelkam, Kanit PPA & anggota POLRI lainnya.
Dalam audiensi tersebut Kapolres Pemalang menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi dari saksi ahli & menunggu asistensi dari Polda.
"Kami sudah kirim permohonan Asistensi ke polda jateng terkait penanganan kasus ini pada tanggal 30 mei kemarin, kemudian di tanggal 2 juni kami sudah meminta rekomendasi dari saksi ahli & pada tanggal 7 juni besok kami akan memanggil terlapor untuk kami lakukan uji kejiwaan" Ujar Yovan pada saat menjawab pertanyaan dari audiens.
Selain itu Junaedi selaku Kanit PPA Polres Pemalang juga membenarkan pihaknya pernah berusaha memediasi terduga pelaku & korban dulu di bulan november 2022 pada saat belum dipimpin oleh Kapolres saat ini, namun ia menyangkal kalau baru - baru ini ada yang mengisukan pihaknya berupaya memediasi terlapor & pelapor.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai terang benderang & tuntas, sudah cukup lah persoalan seperti ini dijadikan panggung pencitraan oleh para politisi para pihak pemangku kepentingan saja, perkara ini harus selesai, kalau status terlapor tidak dinaikan tersangka ya sudah keluarkan SP3 nya saja, intinya Polres Pemalang harus kerja sesuai Perkap yang ada " ujar Andy Rahmat selaku penasehat gempar.
Penulis : SKM/Team GPR
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar