Mantan Kepala Desa Kelangdepok Terancam Dipidana Meski Uang Korupsi Telah Dikembalikan

Liputan Indonesia
|| Pemalang,
- Imam Subiyanto (Imam SBY) Kantor Pengacara Putra Pratama Pemalang, memberikan komentar terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana desa Senin (19/6/2023),Pagi  Yang diduga di lakukan oleh Mantan Kepala Desa Kelangdepok Muhammad Arifin 15 September 2022  Selama Ia Menjabat.

" Mantan Kepala Desa Kelangdepok, Kabupaten Pemalang, berpotensi menghadapi tuntutan pidana meski uang hasil korupsi yang dilakukannya telah dikembalikan. Hal tersebut disebabkan karena perbuatan korupsi yang terjadi telah melanggar hukum, tidak peduli apakah uang tersebut telah dikembalikan atau tidak," ucap Imam Subiyanto (SBY).

Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara, atau perekonomian negara tidak akan menghapus tuntutan pidana terhadap pelaku. 

Dalam hal ini, Mantan Kepala Desa Kelangdepok dapat dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU RI No.8 Tahun 1981.

Pihaknya juga Mengatakan," Inspektorat Kabupaten Pemalang bertanggung jawab untuk mengambil tindakan hukum dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, dan kejaksaan. Inspektorat telah membuat nota kesepahaman dengan kedua institusi tersebut. Di tingkat pemerintah pusat, Inspektur Jenderal Kemendagri, Badan Reserse Kriminal Polri, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung juga harus bekerja sama. Hal serupa juga berlaku di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," terangnya.

Lebih lanjut SBY mengatakan bahwa "Pembiaran kasus ini tanpa tindakan yang tegas dapat dianggap sebagai penghambatan, atau penghalang terhadap proses penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Selain itu, tindakan seperti ini juga bisa melanggar Pasal 221 KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," jelas Imam SBY.

Ancaman pidana bagi pelaku Obstruction of Justice diatur dalam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 (Tipikor). Pasal tersebut menyatakan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dapat dikenakan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp. 150.000.000,00 dan maksimal Rp. 600.000.000,00," bebernya.

" Inspekturat Kabupaten Pemalang dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja sama dengan baik dalam penanganan kasus ini. Keputusan untuk melakukan tindakan hukum tidak boleh diabaikan karena dapat membawa dampak buruk pada penegakan hukum korupsi di negara ini," tutup Imam SBY.


Penulis : SKM


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,725,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,2,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1251,Berita Utama,3958,Berita-Terkini,3866,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,445,Ekonomi & Bisnis,15,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2324,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,386,Internet,95,islami,5,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2017,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1911,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,711,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,811,politisi,4,POLR,3,POLRI,2940,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7791,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,52,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Mantan Kepala Desa Kelangdepok Terancam Dipidana Meski Uang Korupsi Telah Dikembalikan
Mantan Kepala Desa Kelangdepok Terancam Dipidana Meski Uang Korupsi Telah Dikembalikan
Mantan Kepala Desa Kelangdepok Terancam Dipidana Meski Uang Korupsi Telah Dikembalikan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1l2lfZsaCW3uqLDGAN2NKcMOP713d2FYfOBv7m_wlQ7Kin0zNhs88ERseAY1Fywpecsjw8TO33TypMYv-D1H2PsfXikApVydp0eHqNe-w0X-b72HRl-_umToyXlX00QeNpxH-kSdBKXTUhuLjtnrATI8DyePgYL1W1akwZ0S_kf7Es5tx1Cpj3PDqYNs/s320/IMG-20230619-WA0063.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj1l2lfZsaCW3uqLDGAN2NKcMOP713d2FYfOBv7m_wlQ7Kin0zNhs88ERseAY1Fywpecsjw8TO33TypMYv-D1H2PsfXikApVydp0eHqNe-w0X-b72HRl-_umToyXlX00QeNpxH-kSdBKXTUhuLjtnrATI8DyePgYL1W1akwZ0S_kf7Es5tx1Cpj3PDqYNs/s72-c/IMG-20230619-WA0063.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/06/mantan-kepala-desa-kelangdepok-terancam.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/06/mantan-kepala-desa-kelangdepok-terancam.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content