Liputan Indonesia || Kediri Kota - Di Omah Rembuk Polisi RW 07 bersama 3 (tiga) Pilar Kel Balowerti Kota Kediri melakukan mediasi kepada warga yang terlibat persilisihan, Rabu (31/05/2023).
Hadir dalam mediasi di omah rembuk yakni Polisi RW 07 Aiptu Chamson Safi'i, 3 (tiga) pilar Kel Baloweri, KBO Binmas Polres Kediri Kota Iptu Joko serta Warga yang berselisih.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kanit Binmas Iptu Darwati, S.H. mengatakan saat itu terjadi perselisihan antara salah satu warga Rt 29/07 Kel Balowerti Kec Kota Kediri, kesalah pahaman antar tetangga hingga terjadi pemukulan.
Polisi RW O7 yang mendapat Informasi dari warga segera berkoordinasi dengan tiga pilar kelurahan Balowerti untuk menyelesaikan permasalahan kesalah pahaman tetangga agar tidak menggangu ketertiban lingkungan, kata Iptu Darwati
Atas kejadian kesalahpahaman tetangga hingga terjadian pemukulan Polisi RW bersama tiga pilar memanggil yang terlibat di omah rembuk Kelurahan Balowerti.
" Alhamdulillah proses mediasi berjalan lancar, kedua pihak sudah menerima saran penyelesaian yang disampaikan oleh Polisi RW " ujar Kanit Binmas
Selain itu pihak pelaku meminta maaf dan korban juga sudah memafkannya, pelaku membuat pernyataan serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatanya kembali, terang Iptu Darwati
"Diharapkan dengan komunikasi yang baik tercipta kamtibmas yang aman dan kondusif dilingkungan masyarakat", pungkas Iptu Darwati.
Ketua RW O7 Kelurahan Balowerti berterimaksih dan mengapresiasi peran Polisi RW Polres Kediri Kota yang dengan cepat menyelesaikan warga yang berselisih paham melalui mediasi hingga berakhir damai.
Penulis : Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar