Liputan Indonesia || Surabaya - Unit Reskrim Polsek Mulyorejo berhasil amankan pencurian sepeda motor, di Jl. Kalisari 45 - A Surabaya, Minggu (4/6/2023)Jam 03.00 WIB.
Anggota berhasil identifikasi tersangka inisial (AAS) pria, 24 Tahun, Tidak Bekerja, Alamat Surabaya, sedangkan temannya inisial (H), (DPO).
Kapolsek Mulyorejo Kompol Sugeng Riyanto, S.H., M.M. menyampaikan dan membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Penangkapan tersebut atas bantuan masyarakat setempat yang melaporkan ke Polsek Mulyorejo,
Menurut Sugeng Riyanto, "Pada (03 Juni 2023) Jam 17.00 WIB. Pelapor memarkir sepeda motor Honda Vario warna Merah miliknya di teras depan rumahnya, yang ditinggal masuk rumah untuk istirahat," ucap sugeng.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 04 Juni 2023 sekira jam 03.00 WIB, ada warga Jl. Kalisari Kecamatan Mulyorejo datang ke rumah Pelapor untuk memberitahukan bahwa sepeda motornya dicuri oleh seseorang, padahal sebelumnya sepeda motor tersebut dalam keadaan dikunci setir.
Kejadian ini diketahui warga/masyarakat di Jl. Kalisari Kecamatan Mulyorejo Surabaya yang telah membantu mengamankan tersangka (AAS) juga mengamankan sepeda motor Honda Vario milik korban Kemudian korban melapor ke Polsek Mulyorejo," jelasnya.
Waktu itu anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya seperti biasanya melaksanakan patroli sebagai tugas rutin untuk mengantisipasi terjadinya Curas, Curat, Curanmor serta tawuran dan balap motor liar, menjelang waktu Subuh, di jalan kalisari Surabaya.
Para Pelaku ini diduga melakukan aksi pencuriannya dengan cara merusak rumah kunci motor menggunakan Kunci Leter (T) dan kunci pas ukuran 8 inchi yang telah disiapkan sebelumnya oleh Pelaku.
Dan Pelaku mengaku telah melakukan pencurian di satu TKP lainnya di wilayah hukum Polsek Taman Polresta Sidoarjo, sehingga ada dua TKP yang pernah di lakukan oleh tersangka.
Barang bukti yang diamankan,1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Merah No.Pol.(L-6551FI).3 (tiga) buah anak mata kunci Leter (T).1 (satu) buah kunci pas ukuran 8 inchi.
Atas perbuatannya tersangka mendapatkan Pasal 363 KUHP," tutup Sugeng.
Penulis : Kib/Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar