Ayuhan Anggota Polres Sampang, Dituntut 18 Bulan Penjara Di PN Surabaya

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Ayuhan Sauul Zazilia dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya kerana terbukti melakukan tindak Pidana penipuan yang merugikan Yohanes Widodo sebesar Rp.350 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Siska Chistina mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana dan dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata JPU Siska di hadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya. Senin, (03/07/2023).

Atas tuntutan tersebut Ketua Majelis Hakim Moch. Taufik Tatas Priyantono memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pledoi. " kami minta waktu satu minggu yang mulia," saut penasehat hukum terdakwa.

Terpisah Penasehat Hukum terdakwa, Ika Aji mengatakan, bahwa terkait tuntutan dari JPU merasa keberatan, kami menilai harusnya lebih ringan dikarenakan mobil itu sudah dikembalikan oleh Propos Polres Sampang saat di Polda Jatim.

Disingung pengembalian mobil tersebut, apakah sudah ada laporan atau sebelum laporan. " dari pengakuan klien kami, mobil tersebut sudah dikembalikan sebelum adanya laporan," Ika Aji.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula terdakwa sebagai Polri berdinas di Polres Sampang dan memiliki usaha sewa mobil. Namun terdakwa memiliki hutang uang sewa yang menunggu, sehingga timbul niat untuk memiliki barang milik saksi Yohanes Eko Widodo dengan menawarkan kerjasama sewa mobil dengan keuntungan sebesar 225 ribu perhari selama 2 bulan.

Lalu dengan tawaran tersebut, saksi Yohanes Eko Widodo percaya dan menyerahkan 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL atas nama Mardiana. Setelah itu terdakwa tidak memberikan uang sewa dengan alasan menunggu pembayaran uang sewa padahal mobil Suzuki Ertiga warna hitam metalik Nopol L1130HL digadaikan kepada seseorang.

Akibatnya perbuatan terdakwa Yohanes Eko Widodo mengalami kerugian sebesar Rp 350 juta. Selain itu terdakwa didakwa dengan  Pasal 378 KUHP.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,725,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,2,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1251,Berita Utama,3958,Berita-Terkini,3866,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,445,Ekonomi & Bisnis,15,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2324,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,386,Internet,95,islami,5,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2017,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1911,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,711,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,811,politisi,4,POLR,3,POLRI,2940,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7791,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,52,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Ayuhan Anggota Polres Sampang, Dituntut 18 Bulan Penjara Di PN Surabaya
Ayuhan Anggota Polres Sampang, Dituntut 18 Bulan Penjara Di PN Surabaya
Ayuhan Anggota Polres Sampang, Dituntut 18 Bulan Penjara Di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgv7j8k7XbdhpP2Nu7oCyz1MVz2w9fgfeKVz19dTH-EwOm5wwLmDTo_87gk8r2iqc_Y72G2c5RaGgoQuGscEfeFHFaGhfOFuSzT3W9QnL34-V-adJbL7Nxe8juft6XqRA5PqYjbPBEdxSxCPmSoWYLnLXCYCXKqaLqnee-BjswNqv8tF2k0FiVpo_hk7Yc/s320/IMG-20230703-WA0020.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgv7j8k7XbdhpP2Nu7oCyz1MVz2w9fgfeKVz19dTH-EwOm5wwLmDTo_87gk8r2iqc_Y72G2c5RaGgoQuGscEfeFHFaGhfOFuSzT3W9QnL34-V-adJbL7Nxe8juft6XqRA5PqYjbPBEdxSxCPmSoWYLnLXCYCXKqaLqnee-BjswNqv8tF2k0FiVpo_hk7Yc/s72-c/IMG-20230703-WA0020.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/07/ayuhan-anggota-polres-sampang-dituntut.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/07/ayuhan-anggota-polres-sampang-dituntut.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content