Bimo Wahju Ketua Pengawas Yayasan Digugat PMH Di PN Surabaya

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Yayasan Yatim Mandiri (YYM)  melalui Kuasa Hukumnya Rizal Aries, SH menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Tergugat Bimo Wahju Wardojo dan turut tergugat Andriyas Eko Vantofi, Sugeng Riyadi serta Salahudin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ahmad Wachdin selaku Kuasa Hukum Penggugat mengatakan, bahwa  perselisihan yang terjadi di lingkungan Yayasan Yatim Mandiri Surabaya (YYM) yang berkantor di Graha Yatim Mandiri di Jalan Jambangan No. 135 — 137 Surabaya, melibatkan orang yayasan YYM antara Pengurus-yayasan Mutrofin  dengan Ketua Pengawas Bimo Wahyu Wardojo. Gugatan ini  disebabkan karena Ketua pengurus yayasan merasa tidak-terima dan keberatan karena diberhentikan sementara oleh Ketua pengawas yayasan, melalui SK Ketua Pengawas yang dikeluarkan oleh Bimo (tergugat) secara terus-menerus dan berkali. kali sebanyak 13 kali SK pemberhentian dengan dasar-alasan pemberhentian yang sama.

"Namun yang menjadi pokok masalahnya adalah Ketua-pengawas telah memberhentikan Ketua pengurus yayasan melalui Surat keputusan Ketua Pengawas tanpa melalui Rapat pengawas dan tidak-pula mengundang anggota pengawas yang lainnya, hal-ini dipandang tidak-wajar dan tidak-prosedural serta melanggar undang-undang yayasan dan anggaran-dasar yayasan, padahal SK pemberhentian sementara itu harusnya hanya diterbitkan sekali-saja," kata Ahmad kepada awak media, Rabu (19/07/2023).

Masih kata Ahmad, bahwa kemudian SK tersebut wajib diberitahukan atau dilaporkan oleh Ketua Pengawas kepada Pembina yayasan, kemudian Pembina yayasan memanggil Ketua pengurus untuk diberi kesempatan membela diri, kemudian Pembina yayasan mengadakan Rapat pembina untuk memutuskan apakah Ketua pengurus tersebut, diberhentikan atau tidak (tetap-menjabat), namun apabila Pembina tidak menindak lanjuti SK pemberhentian sementara, tidak mengadakan rapat Pembina. Maka secara otomatis SK tersebut batal demi hukum, sehingga Mutrofin kembali menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Yatim Mandiri Surabaya, itulah bunyi Pasal-Pasal dalam undang-undang yayasan maupun anggaran-dasar Yayasan Yatim Mandiri Surabaya.

"Kami menilai Ketua pengawas yayasan, Bimo dinilai sangat ambisi untuk melengserkan Mutrofin dkk sebagai Ketua Pengurus YYM sebelum berakhir masa jabatannya dan diduga Bimo ingin mengambil alih posisi jabatan Mustrofin tersebut, sebagai ketua Pengurus dengan melakukan segala cara dengan melanggar aturan hukum yang ada, bahkan bertindak secara melanggar hukum dengan mengangkat dirinya sendiri sebagai PLT," jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa selain itu dirinya sebagai PLT. Pengurus, merangkap jabatan sebagai Ketua pengawas dan PLT. Pengurus yayasan telah mengadakan Rapat Kerja Laznas Yatim Mandiri tahun 2023, dengan memakai uang yayasan secara tidak prosedural yaitu tidak melalui bendahara yayasan, padahal Rapat Kerja Laznas tersebut harus diselenggarakan oleh Ketua pengurus bukan Pengawas.

"Kami berharap Majelis Hakim  Menerima dan atau mengabulkan Gugatan-penggugat yaitu Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum untuk seluruhnya dan Menghukum Tergugat tidak-lagi melakukan tindakan dan melarang mengeluarkan surat-keputusan dalam-hal bentuk apapun mengenai pemberhentian sementara pengurus dengan menghentikan segala aktifitas kegiatan pengambilalihan kepengurusan yayasan dan tidak-pula melakukan tindakan apapun yang mengatasnamakan pengurus atau pelaksana tugas pengurus Yayasan Yatim Mandiri Surabaya," tambahnya.


Penulis :Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,725,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,2,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1251,Berita Utama,3958,Berita-Terkini,3866,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,445,Ekonomi & Bisnis,15,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2324,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,386,Internet,95,islami,5,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2017,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1911,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,711,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,811,politisi,4,POLR,3,POLRI,2940,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7791,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,52,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Bimo Wahju Ketua Pengawas Yayasan Digugat PMH Di PN Surabaya
Bimo Wahju Ketua Pengawas Yayasan Digugat PMH Di PN Surabaya
Bimo Wahju Ketua Pengawas Yayasan Digugat PMH Di PN Surabaya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYhbuZkpuGeJWLV3jD65iFMYbYuubttwH9veDe47Hz2-UDwS-8xMPFF2CzXeGHLYDVvmxU9a95cHAjhERjx0ON4F_IyzWSv9IGF27_W8EIJ59mgFR8WSedDFAj7mwlzTugyVYX3BnE5YA57KumYpkJ-rL8xhaqKBjaHk3euG7I2h60mZm8tmgq1BDN5qM/s320/IMG-20230719-WA0037.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjYhbuZkpuGeJWLV3jD65iFMYbYuubttwH9veDe47Hz2-UDwS-8xMPFF2CzXeGHLYDVvmxU9a95cHAjhERjx0ON4F_IyzWSv9IGF27_W8EIJ59mgFR8WSedDFAj7mwlzTugyVYX3BnE5YA57KumYpkJ-rL8xhaqKBjaHk3euG7I2h60mZm8tmgq1BDN5qM/s72-c/IMG-20230719-WA0037.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/07/bimo-wahju-ketua-pengawas-yayasan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/07/bimo-wahju-ketua-pengawas-yayasan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content