Liputan Indonesia || Surabaya - Yayasan Yatim Mandiri (YYM) melalui Kuasa Hukumnya Rizal Aries, SH menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan Tergugat Bimo Wahju Wardojo dan turut tergugat Andriyas Eko Vantofi, Sugeng Riyadi serta Salahudin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ahmad Wachdin selaku Kuasa Hukum Penggugat mengatakan, bahwa perselisihan yang terjadi di lingkungan Yayasan Yatim Mandiri Surabaya (YYM) yang berkantor di Graha Yatim Mandiri di Jalan Jambangan No. 135 — 137 Surabaya, melibatkan orang yayasan YYM antara Pengurus-yayasan Mutrofin dengan Ketua Pengawas Bimo Wahyu Wardojo. Gugatan ini disebabkan karena Ketua pengurus yayasan merasa tidak-terima dan keberatan karena diberhentikan sementara oleh Ketua pengawas yayasan, melalui SK Ketua Pengawas yang dikeluarkan oleh Bimo (tergugat) secara terus-menerus dan berkali. kali sebanyak 13 kali SK pemberhentian dengan dasar-alasan pemberhentian yang sama.
"Namun yang menjadi pokok masalahnya adalah Ketua-pengawas telah memberhentikan Ketua pengurus yayasan melalui Surat keputusan Ketua Pengawas tanpa melalui Rapat pengawas dan tidak-pula mengundang anggota pengawas yang lainnya, hal-ini dipandang tidak-wajar dan tidak-prosedural serta melanggar undang-undang yayasan dan anggaran-dasar yayasan, padahal SK pemberhentian sementara itu harusnya hanya diterbitkan sekali-saja," kata Ahmad kepada awak media, Rabu (19/07/2023).
Masih kata Ahmad, bahwa kemudian SK tersebut wajib diberitahukan atau dilaporkan oleh Ketua Pengawas kepada Pembina yayasan, kemudian Pembina yayasan memanggil Ketua pengurus untuk diberi kesempatan membela diri, kemudian Pembina yayasan mengadakan Rapat pembina untuk memutuskan apakah Ketua pengurus tersebut, diberhentikan atau tidak (tetap-menjabat), namun apabila Pembina tidak menindak lanjuti SK pemberhentian sementara, tidak mengadakan rapat Pembina. Maka secara otomatis SK tersebut batal demi hukum, sehingga Mutrofin kembali menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Yatim Mandiri Surabaya, itulah bunyi Pasal-Pasal dalam undang-undang yayasan maupun anggaran-dasar Yayasan Yatim Mandiri Surabaya.
"Kami menilai Ketua pengawas yayasan, Bimo dinilai sangat ambisi untuk melengserkan Mutrofin dkk sebagai Ketua Pengurus YYM sebelum berakhir masa jabatannya dan diduga Bimo ingin mengambil alih posisi jabatan Mustrofin tersebut, sebagai ketua Pengurus dengan melakukan segala cara dengan melanggar aturan hukum yang ada, bahkan bertindak secara melanggar hukum dengan mengangkat dirinya sendiri sebagai PLT," jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa selain itu dirinya sebagai PLT. Pengurus, merangkap jabatan sebagai Ketua pengawas dan PLT. Pengurus yayasan telah mengadakan Rapat Kerja Laznas Yatim Mandiri tahun 2023, dengan memakai uang yayasan secara tidak prosedural yaitu tidak melalui bendahara yayasan, padahal Rapat Kerja Laznas tersebut harus diselenggarakan oleh Ketua pengurus bukan Pengawas.
Penulis :Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar