Liputan Indonesia || Pemalang -Inspektorat Kabupaten Pemalang telah melakukan sosialisasi desa anti korupsi sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Acara ini akan di laksanakan di 14 desa di Kecamatan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah tindak pidana korupsi yang kerap terjadi di tingkat pemerintahan, baik di desa, Kabupaten/Kota, maupun di tingkat Pemerintah Pusat.
Acara sosialisasi desa anti korupsi ini diadakan di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Inspektur Eko Edi Prihartanto beserta jajaran, Camat Petarukan Andri Adi, Kepala Desa Pegundan beserta seluruh perangkat desa dan BPD, dan direncanakan akan dilaksanakan dalam 2 sesi, yaitu sesi pagi dan sore bagi tokoh masyarakat.
Kepala Desa Pegundan, Sutrisno,"sangat mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pemalang dalam rangka mengantisipasi tindak pidana korupsi di tingkat desa," Sambut Sutrisno Kamis (13/7/2023) pagi di aula balai Desa Pegundan.
Menurutnya, acara ini dapat membantu dalam mencegah tindak pidana korupsi dari tingkat bawah, seperti RT/RW dan perangkat desa lainnya," terangnya.
Ia berharap bahwa acara ini dapat meningkatkan pengetahuan tentang bahaya korupsi dan membantu pemerintah desa agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan program desa.
lebih lanjut Inspektur Eko Edi Prihartanto," menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan upaya untuk menjalankan rekomendasi yang telah diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintah desa," tutur Eep.
Ia mengimbau kepada seluruh Kepala Desa yang menjadi tempat sosialisasi program ini untuk tidak main-main dan melaksanakannya dengan baik demi kebaikan Desa Pegundan Kecamatan Petarukan.
Eko Edi Prihartanto berharap, agar seluruh Kepala Desa tidak hanya sekadar melakukan sosialisasi, tetapi juga menerapkan dan melaksanakan komitmen bersama dalam mengantisipasi tindak pidana korupsi, sekecil apapun," tandasnya.
Program sosialisasi Desa anti korupsi ini akan berlangsung selama 14 hari ke depan, dengan melibatkan 1 Desa di setiap Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Pemalang," Pungkas Eep.
Sosialisasi Desa anti korupsi akan di lakukan di 14 desa di tiap- tiap Kecamatan Berikut data desa. yang di maksud:
1. Desa Pegundan Kecamatan Petarukan
2. Desa Kebandaran Kecamatan Bodeh
3. Desa Kuta Kecamatan Bantarbolang
4. Desa Mangli Kecamatan Randudongkal
5. Desa Wanamulya Kecamatan Pemalang
6. Desa Sokawangi Kecamatan Taman
7. Desa Blimbing Kecamatan Ampelgading
8. Desa Purwosari Kecamatan Comal
9. Desa Sukorejo Kecamatan Ulujami
10. Desa Cibuyur Kecamatan Warungpring
11.Desa Majakerta Kecamatan Watukumpul
12. Desa Kebanggan Kecamatan Moga
13 . Desa Cikendung Kecamatan Pulosari
Penulis : SKM
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar