Jualan Obat Kuat Tak Berizin Yang Merugikan Negara, Nur Yuliatin Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara Oleh JPU Kejati

Liputan Indonesia
|| Surabaya
- Nur Yuliatin warga Banyu Urip Kidul dituntut Pidana penjara selama 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait Perkara penjual dan peredaran obat-obat tradisional secara ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (27/07/2023).

Dalam surat tuntutan JPU Bunari menyebutkan, bahwa terdakwa Nur Yuliatin terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

"Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Nur Yuliatin dengan Pidana penjara selama 3  bulan penjara di kurangi selama dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. Rp.5 Juta Subsidair selama 1 bulan kurungan," kata JPU Bunari.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, sekitar jam 09.45 WIB saksi Sri Suryati, SH., dan Ahmad Faris Darmawan S. Sos  merupakan petugas Balai Besar POM di Surabaya melakukan pemeriksaan di Toko Sumber Rejeki di Jl. Banyu Urip Kidul Kota Surabaya dan Rumah di Jalan Banyu Urip Kidul IV, Kota Surabaya dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sediaan farmasi berupa Obat Tradisional yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dan dokumen berupa dokumen penjualan dan dokumen pembelian.

Untuk produknya berupa King Cobra kapsul, Urat Madu kapsu, Africa Black Ant kotak @ 3x3 Sachet, Buah cherry tab, Urat Kuda, PL Tawon Klanceng Jawa Dwipa, dokumen, Africa Black Ant @3sachet, Africa Black Ant @3 Kotak@ 3 Sachet, Antanan @12 Sachet@4 Kapsul, Asam Urat Sinar Serambi@30 Bungkus, Assalam Ramuan Obat Tradisional @12 Bungkus, Chang San @10sachet, Cobra India  Gatal-Gatal@20 Sachet, Ekstrak Buah Cherry @20 Sachet @2 Kapsul, Greng Joss Penambah Vitalitas, Jakarta-Bandung @10 Bungkus, Jakarta-Bandung @10 Sachet @2 Kapsul, Kapsul Asam Urat Ten @12 Sachet 4 Kapsul, Laba-Laba Kapsul Asam Urat @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Pegel Linu Sinar Serambi @30 Bungkus, Purba Salam Asam Urat & Pegal Linu @20 Bungkus, Purba Salam Rheumatik & Nyeri Tulang @20bungkus, Urat Madu @10 Sachet yang tidak memiliki Perizinan Berusaha serta dokumen penjualan dan dokumen pembelian.

Bahwa barang bukti tersebut termasuk Obat Tradisional tidak memiliki izin edar berdasarkan pada kemasan produk Obat Tradisional tersebut tidak memiliki atau tidak mencantumkan Nomor Izin Edar dari Badan POM RI dan ada yang tercantum Nomor Izin Edar fiktif. Setelah dilakukan pengecekan di Cek Klik BPOM tidak ditemukan nama produk tersebut.

Bahwa terdakwa menjual obat tradisional tanpa ijin edar dengan cara untuk  customer wilayah Surabaya langsung pada konsumen yang datang ke toko tanpa menggunakan nota sedangkan yang luar pulau  melalui jasa expedisi pemesanan via telp untuk melakukan pemesanan kemudian obat tradisional tanpa ijin edar diambil oleh kurir yang disuruh oleh customer dari Sampit sedangkan untuk customer Ternate langsung dikirim melalui TIKI menggunakan nota penjualan kepada customer, dari hasil penjualan obat tradisional terdakwa mendapat omset Rp.50 juta dalam 1 bulan dengan cara menerima pesanan dari konsumen, kemudian terdakwa menanyakan kepada sales yang datang ke tokonya. Untuk pesanannya bisa diambil ditoko ataupun diantar.

Akibat perbuatan terdakwa yang memperjual belikan Obat Tradisional tersebut tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk tanpa izin edar (TIE) tidak dapat dijamin keamanan, mutu dan kemanfaatannya. Sehingga penggunaan produk TIE tersebut dapat berbahaya bagi kesehatan. Bahwa yang dirugikan terhadap beredar sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar yaitu Pemerintah, Masyarakat dan Importer dan atau Produsen.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana di ubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,725,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,2,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1251,Berita Utama,3958,Berita-Terkini,3866,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,445,Ekonomi & Bisnis,15,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2324,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,386,Internet,95,islami,5,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2017,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1911,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,711,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,811,politisi,4,POLR,3,POLRI,2940,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7791,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,52,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Jualan Obat Kuat Tak Berizin Yang Merugikan Negara, Nur Yuliatin Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara Oleh JPU Kejati
Jualan Obat Kuat Tak Berizin Yang Merugikan Negara, Nur Yuliatin Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara Oleh JPU Kejati
Jualan Obat Kuat Tak Berizin Yang Merugikan Negara, Nur Yuliatin Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara Oleh JPU Kejati
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkhUrF4FLk6h17ZwqDD1tOjnAYRkaNlO6PcqoL0XsDyeJvHab8lsSIVVc2F6lG5ofoQ3iXJ0Jh2PoG144zdJt6JDm2QIhOSkNxTwr6ZmmHz0PvfkIH9rfzhUeFf6NCMcaoX_ncGHeTMphVBNvhHMZufQccyde6zSYsTNi-C0H79_RsT-2arcoYW1l7T38/s320/IMG-20230727-WA0033.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjkhUrF4FLk6h17ZwqDD1tOjnAYRkaNlO6PcqoL0XsDyeJvHab8lsSIVVc2F6lG5ofoQ3iXJ0Jh2PoG144zdJt6JDm2QIhOSkNxTwr6ZmmHz0PvfkIH9rfzhUeFf6NCMcaoX_ncGHeTMphVBNvhHMZufQccyde6zSYsTNi-C0H79_RsT-2arcoYW1l7T38/s72-c/IMG-20230727-WA0033.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/07/jualan-obat-kuat-tak-berizin-yang.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/07/jualan-obat-kuat-tak-berizin-yang.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content