Liputan Indonesia || Surabaya - Mardiana membunuh anak keempatnya yang baru dilahirkan. Jasad bayi itu dia tinggal di meja warung kopi. Ibu berusia 33 tahun itu berdalih tidak sanggup lagi untuk membesarkan anaknya. Dia hanya ibu rumah tangga, sedangkan suaminya, Arief Adi Saputro bekerja sebagai kuli bangunan dan ojek online.
Cintya Dewi, tetangga terdakwa, mengatakan, dia dan para tetangga lain tidak pernah tahu terdakwa hamil. Dia memang sempat melihat perut Mardiana membesar, tetapi terdakwa mengaku karena sakit. Cintya juga mengatakan bahwa Mardiana yang berasal dari Bengkul dalam kondisi kesulitan ekonomi.
"Terdakwa banyak utangnya," ujar Cintya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sementara itu, pengacara terdakwa, Agus Budi Wahono mengatakan, terdakwa menutupi kehamilannya dari suami dan orang lain dengan mengaku sakit rahim. Dari hasil keterangan sengaja ditutupi karena kondisi ekonomi di bawah garis kemiskinan.
"Bayi itu dibunuh Mardiana secara spontan. dikarenakan Merasa tidak mampu membesarkan anaknya. Dia ibu rumah tangga, sedangkan suaminya kuli bangunan dan kalu malam menjadi ojek online. Anaknya sebelumnya sudah tiga," kata Agus.
Untuk diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan, bahwa Mardiana melahirkan sendiri bayi laki-laki di kamar mandi kos di Jalan Dukuh Menanggal IV. Terdakwa yang merahasiakan kehamilannya dari suami dan orang lain sempat menggendong bayinya sesaat setelah dilahirkan.
Namun, bayi itu tidak mau menyusu dan terus saja menangis. Mardiana yang tidak ingin kelahiran anaknya diketahui orang lain memutuskan untuk membunuhnya.
Terdakwa merampas nyawa bayinya dengan cara membekap tubuh bayinya sekuat tenaga menggunakan tangannya ke arah dada. Terdakwa kemudian menekan kepala bayi hingga tidak bergerak.
Kemudian membungkus bayinya dengan kantong plastik. Dia lalu membawanya ke warung kopi. Kantong plastik berisi jasad anaknya itu lantas dia letakkan di atas meja warung kopi tidak jauh dari tempat kosnya. Dengan maksud agar ada seseorang yang menemukan dan memakamkannya.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar