Liputan Indonesia || Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku tindak Pidana perdagangan satwa berupa burung elang di depan Hotel Pacific Jl. Perak Timur Surabaya, Rabu, (28 Juni 2023) sekira pukul 14.00 WIB.
AKBP Herlina Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, melalui Satreskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana manyampaikan, penangkapan seorang tersangka dengan inisial (ADS), 33 tahun, tempat Dukuh Pakis Surabaya.
Sedangkan rekannya bernama, RUDI. OCE. dan HAJI (DPO).
Menurut AKP Arief, pada saat itu anggota satreskrim bersama anggota Karantina Hewan dan BKSDA Tanjung Perak saat melaksanakan patroli di Jl. Perak Timur Surabaya dan mendapati Pelaku (ADS) membawa 6 (enam) ekor burung elang yang dikemas dalam dua kardus," terangnya.
Dan keterangan dari pelaku, pelaku menerima burung elang tersebut dari sopir truk (RUDI) DPO yang baru turun kapal, dari Kota Makassar, pelaku akan mengirimkan burung elang tersebut kepada pemiliknya yaitu saudara OCE dan (HAJI) DPO, ke Kota Solo Jawa Tengah.
"Setelah itu petugas Karantina dan BKSDA melakukan pengecekan barang bukti, yang ditemukan burung elang merupakan satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan, serta pelaku tidak dapat menunjukan surat izin dari Karantina Hewan.
"Selanjutnya, pelaku serta barang bukti di bawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, guna pemeriksaan lebih lanjut.1 (satu) unit Handphone Redmi warna Hitam, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan a/n ADS, 3 (tiga) Ekor burung Elang Anakan, 3 (tiga) Ekor burung Elang Remaja. Burung elang tersebut dititip rawat kan ke BKSDA Tanjung Perak Surabaya," ucap Arief.
Atas perbuatannya tersangka mendapatkan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Sanksi Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Sanksi Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)," pungkasnya.
Penulis : Kib/Pa'i
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar