Liputan Indonesia || Surabaya, - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap residivis pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.
Dalam kasus tersebut, tempat kejadian perkara terjadi di 2 lokasi.
1.Jl. Kapuas Surabaya
2.Darmo satelit Surabaya.
Waktu kejadian Hari Sabtu 26 Juni 2023 dan Hari Minggu Bulan Mei 2023.
Diketahui korban berinisial ABF (36 thn) laki2 alamat Jalan Bagong Ginayan Wonokromo Surabaya dan inisial HW 55 Tahun laki- laki alamat Jalan Simo Langit Sawahan Surabaya.
Unit jatanras Polrestabes Surabaya menangkap pelaku atau tersangka Inisial FL umur 41 tahun alamat jln.Sidorukun Dupak krembangan Surabaya.
Adapun barang bukti berupa:
1.Sepeda motor scopy nopol 2755 YL
2.1 Kaos warna putih
3.1 Kaos warna hitam
4. 3 Paku buatan
5. 1 Pasang sandal jepit
6. 2 Helm
7. 1 kupluk/ krepus warna hitam
8. 1 Masker
9. 1 Celana pendek warna biru
10. 1kunci mobil Daihatsu sigra
11. 1 Tas Laptop
12. 1 Kaos lengan panjang warna hitam
13. 1 Hp Samsung
14. Voucher Google play berbagai harga
15. 27 Buah voucher Sportify premium
16. 14 Stick Golf
17. 10 Payung
18. 7 Kunci gembok
19. 7 Kunci pintu
20. 5 Pack masker wajah berisi 200 pcs
21. 5 Pack masker wajah
22. 2 Tang
23. 1 Hp Nokia
Diketahui tersangka melakukan dengan modus oprandi yaitu gembos ban dengan menggunakan paku stanlis dari payung yang ditancapkan di sandal tersangka ke ban mobil korban ketika berhenti lampu merah, dan mencuri barang ketika korban lengah dan tidak mengunci pintu mobil saat di Jalan. Darmo Satelit Surabaya barang yang di curi yakni Tas warna laptop hitam, Handphone samsung dan uang sebesar 3 juta yang sudah habis untuk keperluan pribadi, kemudian untuk TKP Jalan Kapuas barang bukti kunci mobil Sigra.
Kronologis penangkapan, berdasarkan adanya laporan polisi dan informasi masyarakat tentang maraknya aksi gembos ban mobil dan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Selanjutnya Tim Opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan, melakukan cek Tkp, interogasi saksi- saksi dan melakukan profiling pelaku dan saat di lakukan pencarian ditempat tinggal (kost) pelaku ternyata sudah tidak ada di kosnya.
Tim Opsnal Jatanras mendapatkan informasi keberadaan pelaku FL melintas di tengah kota Surabaya dengan mengendarai sarana scoopy, kemudian setelah melakukan pembuntutan pelaku FL dan berhasil di hentikan di jalan embong malang, dan setelah dilakukan penggeledahan di dapatkan barang bukti hasil kejahatan berikut peralatan yang di pakai untuk melakukan aksi kejahatan, dari hasil pengakuan pelaku melakukan kejahatan di 5 ( lima ) TKP diantaranya Jl. Walikota mustajab Surabaya, Jl. Darmo satelit Surabaya, Jl. Pucang Surabaya, Jl. Tambaksari Surabaya dan Jl. Kapuas Surabaya, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Mirzal Maulana S.I.K. S.H. M.M, M.H
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Mirzal Maulana S.I.K, S.H., M.M, M.H. mengungkapkan tersangka FL merupakan residivis yang pernah di tahan sebelumnya sebanyak 8 kali dengan data sebagai berikut:
1. Tahun 2001 pencurian dengan pemberatan/ perkara pasal 363 KUHP Polsek Bubutan
2.Tahun 2002 pencurian dengan pemberatan/ perkara pasal 363 KUHP Polsek Bubutan
3. Tahun 2003 pencurian dengan kekerasan / perkara pasal 365 KUHP Polsek Bubutan
4. Tahun 2004 penganiayaan/ perkara pasal 351 KUHP/ Polsek Bubutan
5. Tahun 2006 penganiayaan/ perkara pasal 351 KUHP/ Polsek Bubutan
6. Tahun 2007 penganiayaan dan pembunuhan / perkara pasal 351 KUHP dan Pasal 338 KUHP/ Polsek Bubutan
7. Tahun 2017 pengerusakan/ perkara pasal 406 KUHP / Polsek Bubutan
8. Tahun 2021 perkara kasus sajam/ Polsek Krembangan.
Tersangka keluar lapas Nganjuk pada Senin Tanggal 24 April 2023 kemudian melakukan tindak pidana:
1. Pada hari minggu tanggal, Bulan, Mei 2023 sekitar pukul 07.00 Wib di Jl.Walikota mustajab Surabaya.
2. Pada Hari Minggu tanggal Mei 2023 sekitar pukul 10.30 Wib di Jl. Darmo satelit Surabaya.
3. Pada Hari Juma'at Tanggal bulan Mei 2023 sekitar pukul 07.00 Wib di Jl. Pucang Surabaya.
4. Pada Hari Sabtu tanggal bulan Mei 2023 sekitar pukul 12.00 Wib di Jl. Tambaksari Surabaya.
5. Pada Hari Sabtu tanggal bulan Juni 2023 Wib di Jl. Kapuas Surabaya," pungkas AKBP Mirzal Maulana S.I.K, S.H, M.M, M.H.Penulis : Dn/Basir
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar