Liputan Indonesia || Pemalang, - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang mengeluarkan larangan resmi terhadap pungutan apa pun terkait penerimaan siswa baru pada tahun ajaran baru 2023 untuk semua sekolah di tingkat SD dan SMP.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas non aktif, Drs. Abdul Rachman, M.Si melalui surat edaran nomor 412.2/1419/Dindikbud pada tanggal 10 Mei 2023.
Larangan tersebut diberlakukan karena adanya pengaduan masyarakat tentang penarikan dana yang memberatkan beban masyarakat terkait tali asih, perpisahan, dan administrasi ijazah di satuan pendidikan yang berpotensi pungutan liar.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Drs. Sigit Joko Purwanto, M.Pd, menghimbau kepada seluruh pengawas dan kepala sekolah," untuk tidak memungut biaya saat daftar ulang agar seluruh proses penerimaan siswa baru dapat dilaksanakan secara gratis dan tidak membebani orang tua," Terang Sigit di kantor Dindikbud Pemalang Senin (3/7/2023), Siang.
" Tindakan ini dilakukan demi keamanan, kenyamanan, dan kondusifitas dalam sistem pendidikan Kabupaten Pemalang.Larangan ini bertujuan untuk mencegah pungutan liar yang memberatkan masyarakat terkait tali asih, perpisahan, dan administrasi ijazah di satuan pendidikan," tegas Sigit.
Hal ini juga didukung oleh Plh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Dr. Drs. Supa'at, M.Pd yang meminta patuh terhadap aturan yang telah berlaku.
" Kepala sekolah, guru, TU, dan Komite sekolah yang berjualan di sekolah juga diminta untuk melakukan pembinaan dan melaporkan apabila ada yang melanggar aturan tersebut," tegas Supa'at.
"Tindakan ini dilakukan demi keamanan, kenyamanan, dan kondusifitas dalam sistem pendidikan Kabupaten Pemalang," tutup supa'at
Dalam kesempatan itu Praktisi Hukum Putra Pratama, Imam Subiyanto, S.H.,M.H. (SBY) menanggapi Surat edaran Dindikbud tersebut," artinya Bahwa Dinas Pendidikan mentaati tentang prosedur dan ini bagian dari bentuk sosialisasi khususnya bagi sekolah se- kabupaten Pemalang yang berhubungan penerimaan peserta didik baru (PPDB)," ucap SBY.
Penulis : Sukma
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar