Liputan Indonesia || Surabaya - Sugiman diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya lantaran melakukan pembacokan terhadap Herry Iswono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (10/07/2023).
Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi korban yakni Herry Iswono .
Dalam persidangan Herry Iswono mengatakan, bahwa terdakwa Sugiman sudah melakukan penganiayaan dengan membacok menggunakan pisau. "Kejadian itu, pada hari Rabu,15 Maret 2023 sekitar pukul 09.30 Wib di depan rumah Jalan Gubeng Kertajaya Gang I, Nomor 19 Surabaya,"kata Herry di ruang Kartika 2 PN Surabaya.
Lebih lanjut, pihaknya tidak pernah dibantu biaya pengobatan di rumah sakit. "Saya bayar sendiri di rumah sakit sampai Rp 70 juta dan anehnya dari pihak BPJS tidak bisa mengcovernya, Yang Mulia,"ucapnya.
Atas keterangan saksi, terdakwa menjelaskan benar. "Iya benar Yang Mulia,"jelas Sugiman melalui video call di PN Surabaya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mengatakan, bahwa terdakwa dan korban itu tetanggaan. Nah korban Herry Iswono membuka warung kopi di rumahnya, namun setiap malam ramai dan berisik. Sehingga terdakwa menegurnya dan tidak menerima dan mendatangi rumahnya.
Saat itu terdakwa dan korban ketemu di jalan berselisihan. Lalu saksi mengeluarkan kata-kata ngapain kok lihat aku, kemudian dijawab olehnterdakwa anak-anak bilangin jangan ramai kalau malam. "Karena tidak terima dengan perkataan korban, terdakwa pulang kerumahmu dan mengambil sebilah pisau, kemudian datang ke rumah korban dan langsung membacoknya,"terang Damang.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar