Arogan! Sikap Camat Bulak Surabaya Minta Hp Awak Media Saat Meliput

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Tak patut ditiru dan tak patut di contoh, sikap dari seorang pejabat Pemerintahan Kecamatan Bulak Surabaya bentak-bentak awak media saat melakukan konfirmasi, Jumat (18/08/2023) 

Pada saat itu, 2 awak media akan mengkonfirmasi terkait pemberitaan yang di muat oleh salah satu media online di Surabaya.

Namun, saat di lokasi Kecamatan Bulak, bukannya mendapatkan jawaban melainkan di marah-marahi dan meminta handphone milik salah satu awak media. Lebih mirisnya, awak media tidak boleh untuk merekam dan video saat mengkonfirmasi kepada Bu Hudaya sebagai Camat Bulak, Surabaya, Jawa Timur.

Saat di konfirmasi Djatmiko dari media Online Lapakberita.id dan Lensacyber membenarkan kejadian itu, pertama, saya niat baik-baik untuk silaturahmi dan konfirmasi, tapi Bu Hudaya Camat Bulak langsung marah-marah tidak jelas kepada saya dan rekan saya

"Saya dipikir komplotan dari salah satu media Online Surabaya itu." Katanya kepada media ini, Jumat, sore

Tak hanya itu, saat saya melalukan konfirmasi kepada Bu Hudaya Camat Bulak, Handphone alat kerja saya diminta dan di cek oleh Bu Camat Bulak.

"Bahkan, Saya tidak boleh untuk merekam dan video saat di ruangan Bu Camat tadi pagi." tambah Djatmiko

Menurutnya, Lanjut Djatmiko menjelaskan, Kok bisa seorang pejabat (Camat) tidak ada sopan santunnya sama sekali

"Lagaknya seperti premanisme." Jelasnya

Perlu diketahui, upaya menghalang-halangi, intimidasi dan persekusi terhadap kinerja seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers." ujar Djatmiko

Apapun dalilnya upaya intimidasi dan persekusi terhadap Jurnalis tidak dibenarkan. Sebab, kehadiran dan tugas pokok jurnalis memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang.

Sikap arogansi semacam ini tidak dibenarkan, karena sama saja mengangkangi dan merampas kemerdekaan pers. Untuk itu kami minta agar kasus ini Pejabat Pemerintah Kecamatan Bulak di Evaluasi oleh Walikota Surabaya.


Penulis : Pa'i 


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#BeritaViral,725,#MafiaMigas,4,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,2,#MafiaTanah,27,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,55,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1251,Berita Utama,3958,Berita-Terkini,3866,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,1,Destinasi-Wisata,71,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,445,Ekonomi & Bisnis,15,fasilitas,3,Galeri-foto-video,182,Gaya-Hidup,123,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2324,hukum,28,index,22,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,386,Internet,95,islami,5,Kesehatan,551,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,15,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,141,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,87,Miras,1,Nasional,2017,Negara,1,Olahraga,125,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1911,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,711,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,811,politisi,4,POLR,3,POLRI,2940,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7791,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,339,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,52,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Arogan! Sikap Camat Bulak Surabaya Minta Hp Awak Media Saat Meliput
Arogan! Sikap Camat Bulak Surabaya Minta Hp Awak Media Saat Meliput
Arogan! Sikap Camat Bulak Surabaya Mintak Hp Awak Media Saat Meliput
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiF_yhPMhnpS-q6kbXQxwdaCmZ_R-C8GTPDm9OD-Dbqgnsk2bpot84mrWqAYg6HpmtxTd_abFNWqeYfjMQnHqvmSjwDrG0_ZnNAcDYFkLE1U-K9PmBVAU0xoqSaqL_TrSjGxtJ-kOxJeT2iV_iyqq2HMNiapAlNO8IYt7RnI1Vj-WxZjKFmiK5UicusIC4/s320/IMG-20230819-WA0039.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiF_yhPMhnpS-q6kbXQxwdaCmZ_R-C8GTPDm9OD-Dbqgnsk2bpot84mrWqAYg6HpmtxTd_abFNWqeYfjMQnHqvmSjwDrG0_ZnNAcDYFkLE1U-K9PmBVAU0xoqSaqL_TrSjGxtJ-kOxJeT2iV_iyqq2HMNiapAlNO8IYt7RnI1Vj-WxZjKFmiK5UicusIC4/s72-c/IMG-20230819-WA0039.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/08/arogan-sikap-camat-bulak-surabaya.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/08/arogan-sikap-camat-bulak-surabaya.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content