Liputan Indonesia || Sidoarjo - Melihat kurangnya tenaga medis (Nakes) terutama yang ada di Puskesmas Wilayah Kabupaten Sidoarjo, menjadikan keluhan dari pihak terkait untuk bisa mengoptimalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Sidoarjo.
Seperti halnya Dinas kesehatan Sidoarjo, bersama Kabag Organisasi beserta BKD dan perwakilan puskesmas dari tiga rasio dokternya yang cukup dan tiga dokternya yang masih kurang, mengadu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo (hearing), untuk menjadikan jembatan terkait minimnya tenaga medis (dokter) yang ada di Puskesmas.
Dalam hearing terkait optimalisasi pelayanan kesehatan terutama di Puskesmas dan Kapitasi (pendapatan puskesmas dari kepesertaan bpjs) yang ada di Kabupaten Sidoarjo, Rabu (2/8/2023) diruang rapat DPRD Sidoarjo , dihadiri oleh Komisi D diantaranya, Bu Kasipah (Wakil komisi), Bangun Winarso (Sekretaris komisi), Toriq ,Wahyudin, Aditya, Zahlul Yusar, Plt. Anjar Surjadianto ( Sekda ), Dr. Fenny Apridawati, S.KM, M.Kes (Kadinkes), Kabag Organisasi, BKD dan perwakilan dari puskesmas.
Disampaikannya keluhan - keluhan yang ada dilapangan oleh Kepala Dinas Kesehatan Sidoarjo Dr. Fenny terkait kurangnya tenaga medis dan juga mengenai Permenpan 3 Juli 2023.
Usai rapat Liputan Indonesia.co.id, menemui Bangun Winarso Rabu (2/8/2023) yang masih berada diruang rapat ,dijelaskan bahwa dalam hearing hari ini kita ingin ada kejelasan, apakah penambahan dokter yang dihitung oleh organisasi maupun BKD tadi kurang sekitar 33 dokter seluruh puskesmas Sidoarjo.
Dan apakah oleh regulasi yang dari Menpan, dari Permenkes maupun dari Bpjs diperbolehkan, dan itu tadi yang disampaikan oleh BKD ada tiga pintu kalau mau nambah Nakes. Bukan hanya dokter, bisa perawat, bisa bidan juga bisa dokter, jelas Bangun .
Sementara dari tiga pintu itu yang pertama lewat pengajuan formasi melalui PPPK atau Kemenpan, dan prosesnya tidak bisa sesegera mungkin masih nunggu penetapan formasi Kemenpan seleksi dan sebagainya.
Pintu kedua adalah pegawai tidak tetap (PTT) ngangkat dokter di SK kan oleh Sekda,kemudian menjadi dokter tidak tetap di Puskesmas masing - masing, tetapi itu juga ada surat Permenpan tanggal 3 Juli 2023 yang bunyinya "PPK dilarang ngangkat pegawai Non ASN".
Dan pintu yang ketiga memungkinkan, badan layanan umum daerah (BLUD), puskesmas termasuk BLUD itu bisa mempekerjakan pegawai BLUD untuk mencukupi kebutuhan dokter. Karena dokternya kurang, orang misalkan datang ke puskesmas Satu hari 300 kalau dokternya cuma 5 orang, berarti 300 dibagi 5 ada 60, artinya pasien yang ditemui oleh dokter sedikit sekali, mungkin belum ada 5 menit sudah disuruh pergi. Karena kurangnya dokter atas kunjungan pasien yang ada masing - masing Puskesmas.
Dan tadi telah di sampaikan oleh BKD dan Organisasi terutama yang menyangkut pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan itu masih ada ruang tersendiri, karena alasannya pelayanan dasar. Lebih - lebih kesehatan ini ada aturan tersendiri mengenai BLUD tidak diatur atau BLUD ini diberikan keleluasaan tidak sesuai dengan aturan perundang - undangan, ada aturan tersendiri tentang BLUD Permendagrinya ada.
Masih disampaikan oleh Bangun, mengenai hal ini Sikap dari komisi D sendiri , dikatakannya jelas merekomendasi penambahan dokter untuk puskesmas - puskesmas yang belum memenuhi rasio dengan Kapitasinya (kepesertaan BPJS). Maksudnya lima ribu Kapitasi satu dokter, kalau ada tiga puluh ribu berarti harus ada enam dokter, dan puskesmas - puskesmas tadi banyak yang masih kurang, ada kurang satu ada yang kurang dua , sehingga nilai kapitasinya juga berkurang karena dokternya kurang, dengan penambahan dokter ini dimungkinkan PAD dari puskesmas akan meningkat sejumlah enam milyar," pungkasnya.
Penulis : Soen
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar