Liputan Indonesia || Pemalang - Plt. Bupati H. Mansur Hidayat, S.T. menanggapi pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahap I Kabupaten Pemalang.
Dalam rapat paripurna yang digelar pada 21 Agustus 2023, Plt. Bupati Mansur Hidayat menyampaikan tanggapannya atas Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Tahap I Tahun 2023 dan Pengajuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pemalang Tahun 2023.
Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Plt. Bupati Mansur menjelaskan, hal itu merupakan realisasi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini menggabungkan ketentuan pemungutan pajak dan retribusi menjadi satu Peraturan Daerah (Perda). Sesuai undang-undang, dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 (5 Januari 2024), seluruh proses pemungutan pajak dan retribusi harus berdasarkan Perda baru.
Mansur menegaskan, jika Perda tersebut belum ditetapkan pada 5 Januari 2024, maka pemerintah daerah tidak bisa memungut pajak dan retribusi karena tidak memiliki landasan hukum.
"Terkait perubahan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya PT BPR Bank Pemalang (Perseroda) dan PT LKM BKD Kabupaten Pemalang (Perseroda), penambahan modal dasar tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengembangan usaha dan memperkuat struktur permodalan," ungkap Mansur.
Pengembangan badan usaha tersebut diharapkan dapat meningkatkan keuntungan bagi perusahaan dan deviden bagi Pemerintah Kabupaten Pemalang. Menanggapi perubahan Perda tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, Mansur menyatakan, pengelolaan sampah menjadi isu penting yang dibahas.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemangku kepentingan untuk menangani pengelolaan sampah, "Idealnya, ke depan setiap kecamatan harus memiliki fasilitas pembuangan sampah sendiri," kata Mansur.
Mansur menguraikan tiga fase untuk mengatasi masalah sampah: solusi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Dalam jangka pendek, pengadaan alat berat untuk penataan sampah di TPA dan incinerator untuk pembuangan sampah.
"Dalam jangka menengah, akan dibangun TPA baru di Desa Pedagung, Kecamatan Bantarbolang. Untuk jangka panjang, pengelolaan sampah akan berbasis masyarakat yang meliputi pemilahan sampah pada sumbernya, pendirian bank sampah di tingkat desa, pengolahan sampah organik dengan kompos, dan pengolahan sampah organik dengan rumah kompos dan rumah maggot," terang Mansur.
Penulis : SKM
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar