Dirumah Sumardi Ika Ditemukan Sabu dan Puluhan Pil Inek berbagai warna

Liputan Indonesia
|| Surabaya,  -
Sumardi Ika Alias Koko Bin Suharto diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paebonan Paebonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara jual-beli dan kepemilik Narkotika jenis dan sabu, inek  yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuwanto dengan agenda pemeriksan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (21/09/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi penangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra 

Dalam keterangan saksi mengatakan bahwa, terdakwa ditangakapan dirumahnya Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, Sabtu,18 Maret 2023 sekitar Pukul 03.00 WIB dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba 2 poket sabu di lantai 3 rumahnya dan di lantai 2 petugas menemukan 9 poket sabu, 8 butir inek warna hijau, 1 butir dalam keadaan pecah, 9 butir inek warna kuning logo C, 14 butir inek warna coklat logo ferrari, 3 butir inek warna ungu logo botol, 9 butir inek warna merah muda logo moyet dan 1 butir inek dalam keadaan pecah.

"dari pengakuan terdakwa barang itu berasal dari Dela Monika dan Luqman Khoirur. Jadi peran terdakwa Sumardi sebagai pemberi modal ke Dela, kerana Dela yang tahu tempat belinya sabu dan inek." Katanya 

Ia menambahkan Sumardi mendapatkan sabu dari Dila Monika pergramnya Rp.700 ribu, nantinya dijual lagi pergaramnya Rp.750 ribu.

Disingung oleh Majelis Hakim, selain mendapatkan keutungan terdakwa apakah mengunakan Narkoba," terdakwa tidak mengunakan Narkoba, hanya memberikan modal kepada Dila Monika," saut saksi dihadapan Majelis Hakim diruang Tirta 1 PN Surabaya.

Lanjut Penasehat Hukum terdakwa Erik Kumala menyakan terkait saat penggeledah tersebut siapa saja yang ada dan barang bukti yang ditemukan itu milik siapa." Saat penggeledahan disaksikan seorang perempuan (pacar terdakwa) dan scurity, dari pengakuan terdakwa barang barang itu dari Dela Monika yang didapatkan dari wawan dan luqman.

"Barang itu berasal dari Dila Monika dan barang yang dari Luqman itu titipan saja," kata saksi.

Dikaranakan keterangan terdakwa tidak seberapa jelas, sehingga Majelis meyarankan nanti jelaskan saat dipemeriksaan terdakwa.

Beredar infomasi kalau terdakwa Sumardi Ika merupakan seorang pengacara, mengenai hal tersebut JPU Sabetania R. Paebonan," saya tidak tahu, cuma gelarnya sajana hukum," singatnya selepas sidang di PN Surabaya.

Hal sama yang diungkapkan Penasehat Hukum terdakwa Erik Kumala, juga tidak tahu mengenai profesi dari terdakwa dan mengenai barang Narkoba yang ditemukan itu adalah barang milik Ilung dan Luqman keterangan sementara terdakwa. 

Mengenai Terdakwa sebagai pemodal untuk beli narkoba itu tidak benar, uang itu merupakan pinjaman, namun tidak dijelaskan pinjamannya buat apa," kata Erik.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Sumardi Ika alias Koko bin Iwan Suharto bersama-sama Dela Monika Desti dan Dimas Eko Risdiyanto (berkas terpisah) serta Luqman Khoirur Rosidi bin Sugiyo dan wawan Setiawan (berkas terpisah) baik bertindak secara bersama-sama maupun  sendiri- sendiri  pada hari  Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2),  secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar,  menyerahkan atau menerima  Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (satu) batang pohon atau dalam bentuk bukan  tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 11 (sebelas) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto    keseluruhan ± 10,66 (sepuluh koma enam puluh enam) gram atau berat kotor ± 12,82  gram dan 8  butir tablet warna hijau dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9mbutir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504  gram, 14  butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 gram, 3  butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo “monyet” dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram.

Berawal dari adanya  informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian bahwa terdakwa Sumardi Ika bisa mencarikan atau menjual narkotika jenis sabu selanjutnya petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, hari Kamis, 6 April 2023 sekitar pukul 08.30 WIB bertempat di dalam rumah yang beralamat di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya petugas berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan atas diri terdakwa Sumardi Ika dan pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto    keseluruhan ± 10,66 (sepuluh koma enam puluh enam) gram atau berat kotor ± 12,82 (dua belas koma delapan puluh dua) gram beserta bungkusnya.dan 8 (delapan) butir tablet warna hijau dan 1 (satu) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9 (sembilan) butir tablet warna kuning logo “C” dengan berat netto ± 2,504 (dua koma lima ratus empat) gram, 14 (empat belas) butir tablet warna coklat logo “Ferrari” dengan berat netto ± 5,511 (lima koma lima ratus sebelas) gram, 3 (tiga) butir tablet warna ungu logo “botol” dengan berat netto ± 1,411 (satu koma empat ratus sebelas) gram, 9 (sembilan) butir tablet warna merah muda logo “monyet” dan 1 (satu) butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 (tiga koma enam ratus enam puluh dua) gram, 8 (delapan) butir tablet warna orange logo “H5” dengan berat netto ± 1,503 (satu koma lima ratus tiga) gram, 1 (satu) klip berisi ganja berat kotor ± 3,37 (tiga koma tiga puluh tujuh) gram atau berat netto ± 2,688 (dua koma enam ratus delapan puluh delapan) gram, 2 (dua) buah timbangan, 1 (satu) buah krop dari sendok warna merah muda, 1 (satu) buah kotak warna hijau dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna silver dengan simcard.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa mendapatkan sabu dan extacy tersebut dari saksi Dela Monika Desi Binti Sugiyanto dan Dimas Eko Risdiyanto bin Sugiyanto yang telah tertangkap terlebih dahulu, hari Rabu t5 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, juga dari saksi Luqman Khoirur Rosidi bin Sugiyo melalui saksi Wawan Setiawan bin Ali berupa 1 (satu) poket sabu, 9 (sembilan) butir pil extacy warna kuning dan 1 (satu) strip berisi 8 (delapan) butir pil warna orang logo “H5” dan selebihnya terdakwa dapatkan dari ILUNG (DPO).

Bahwa narkotika yang diperoleh terdakwa dari saksi Dela dan saksi Luqman berasal dari Sembeb (DPO) dengan cara, Dela memesan 50 gram dengan harga pergramnya Rp 700 ribu, bulan Maret 2023 kemudian diterima Dimas Eko dan pembayaran melalui tranfer secara bertahap ke rekening Sembeb (DPO) dengan total Rp.32.500.000 

Bahwa uang yang digunakan saksi Dela Monika untuk melakukan pembayaran sabu kepada Sembab (DPO) pada bulan Maret 2023 berasal dari terdakwa Sumardi Ika dengan cara ditranfer ke rekening Dela secara bertahap dengan total Rp.35 juta.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 112  ayat (2) jo114  ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 111  ayat (1) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika UU RI  Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#Berita viral,7,#BeritaViral,769,#MafiaHukum,1,#Mafiakasus,8,#MafiaMigas,5,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,33,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,428,BAIS,5,Berita Terkini,1428,Berita Utama,4131,Berita-Terkini,3890,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,17,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2359,hukum,29,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,554,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,402,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,89,Miras,1,Nasional,2027,Negara,1,Olahraga,126,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1927,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,721,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2957,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7964,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Dirumah Sumardi Ika Ditemukan Sabu dan Puluhan Pil Inek berbagai warna
Dirumah Sumardi Ika Ditemukan Sabu dan Puluhan Pil Inek berbagai warna
Terdakwa Sumardi Apakah Seorang Penegak Hukum (Lawyer) ??
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGbWzh4ZLU3kkYhcx54IatyHxXI8YhDsBf9MM8lKUeapHr9d0vzi1UyLG2OC_CcYB1WSt4xP66mqmLz0piaEEnNrD8k4SgeRHn2sWV6K1Jl2Tmy2q5hFB4UaIbTzLhqjknuiz4srAcxHbF_AP-BlK5HgRIoLvxnPfjuVavHZutFRf1dp8ej8t5FBrqnnU/s320/IMG-20230921-WA0036.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGbWzh4ZLU3kkYhcx54IatyHxXI8YhDsBf9MM8lKUeapHr9d0vzi1UyLG2OC_CcYB1WSt4xP66mqmLz0piaEEnNrD8k4SgeRHn2sWV6K1Jl2Tmy2q5hFB4UaIbTzLhqjknuiz4srAcxHbF_AP-BlK5HgRIoLvxnPfjuVavHZutFRf1dp8ej8t5FBrqnnU/s72-c/IMG-20230921-WA0036.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/09/dirumah-sumardi-ika-ditemukan-sabu-dan.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/09/dirumah-sumardi-ika-ditemukan-sabu-dan.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content