Liputan Indonesia || Surabaya - Sidang terdakwa Susanto dokter gadungan yang bertugas di RS PHC Surabaya digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang di ketuai majelis hakim Tongani, SH, MH dengan agenda tuntutan, Senin (18/09/2023)
Jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Rahmantyo dari Kejaksaan Perak saat bacakan tuntutan itu, Susanto dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. JPU menyebut, Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 4 tahun ," Jelas Ugik
Ia menambahkan hal yang memberatkan adalah pertama, terdakwa pernah menjadi residivis dalam perkara yang sama, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Ketiga, terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut serta perbuatan terdakwa sudah merugikan masyarakat.
"Tidak ada hal yang meringankan kepada terdakwa," tambah JPU Ugik
Sementara, Majelis Hakim Tongani memberikan kesempatan kepada terdakwa Susanto. Dalam kesempatannya, Susanto memohon kepada majelis Hakim untuk meringankan hukumannya.
"Mohon keringanan, Yang Mulia. Saya ada tanggungan anak dan istri," ungkap terdakwa Susanto.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar