Liputan Indonesia || Surabaya, - Tersangka Penipuan dan Penggelapan dengan tersangka Greddy Harnando Warga Pagesangan Surabaya itu tak lama disidangkan. Di Pengadilan Negeri Surabaya (PN). Karena Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, dengan nomer LP/B/208/V/2023.
Disebutkan dalam laporannya bahwa pada tanggal 09 Januari 2023 telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan uraian sebagai berikut. Greddy Hernando pada awalnya butuh uang pada saat itu tersangka menghubungi seorang (korban) menawarkan motor Vespa koleksinya untuk dibeli, terjadi kesepakatan akhirnya korban membelinya setelah disepakati harga dua Vespa itu maka ditransfer uang 87.750.000, dengan janji yang disepakati 2 Unit Vespa, namun korban hanya menerima 1 unit vespa biru dengan STNKnya namun BPKB nya tidak kunjung diberikan, dan untuk Vespa Kuning tidak menerima Fisiknya, hanya STNK.
Karena belum menerima fisik dan kelengkapan vespa tersebut akhirnya korban A W melaporkan ke Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
A W menjelaskan, Jadi dari awal itu saya ditawarkan untuk membeli 2 unit vespa katanya murah itu vespa second dengan beda warna. Satunya biru dan satunya warna kuning, kesepakatan awal itu dilihat diangka dua Vespa dengan harga 87.750.000 juta Rupiah, ditawarkan oleh pasangan suami istri Greddy Harnando dan Dinda Alita Widiariputri.
Dilanjutkan, sambil berjalannya waktu saya mentransfer uang itu sampai lunas sesuai yang sudah disepakati. Pelaku beralasan untuk mengirimkan sebagian.
'Jadi dari awal saya mendapatkan Vespa warna biru dengan alasan Dukomen STNK dan BPKBnya akan diantarkan ke saya.
"Namun faktanya saya belum menerima barang itu, beberapa hari saya menagih lagi, akhirnya saya diberi STNK.
'Saya menagih lagi dan akhirnya saya diberikan BPKB Vespa warna kuning tanpa ada fisiknya, "BPKB saja mas, fisiknya tidak ada,"katanya Senin (04/09/2023).
Sampai beberapa waktu kemudian, mereka selalu beralasan macam-macam dan tidak juga memberikan kelengkapan jual beli sesuai yang dijanjikan dari awal.
"Karena faktanya dari transaksi tersebut saya juga ketemu sama istrinya. Istrinya yang memberikan saya kwitansi lunas.
Pembelian dua unit vespa itu ditandangani basah diatas materai.
'Akhirnya saya merasa ditipu, lalu melaporkan kejadian ini ke Polisi, istrinya mengelak atas kejadian dan seolah-olah istrinya tidak tahu apa-apa. padahal istrinya aktif. Saya ada saksinya tapi faktanya dia bilang tidak tahu.
Penulis : Basir
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar