Residivis Dendi Disidangkan Dalam Perkara, Selundupkan Konten Judi di Website Milik Pemprov Jatim

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Dendi Syaimam diseret di Pengadilan oleh Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,  terkait perkara ilegal akses peretasan website https://balitbang.jatimprov.go.id website resmi milik Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan menyusupkan konten judi online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Yulistiono menghadirkan saksi RIO LOLIESTIONO anggota Polri Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Rio Loliestiono mengatakan bahwa, tedakwa ditangkap dirumah terkait perkara ilegal akses. Dari HP terdakwa ditemukan list website yang berhasil diretas, salah satunya website https://balitbang.jatimprov.go.id dengan menyusup konten judi online slot Gancor, dimana perbuatan terdakwa telah merugikan Pemprov Jatim dimana harusnya publik bisa mendapatakan infomasi, namun dengan adanya konten judi pengunjung website diarahkan untuk mengklik konten judi.

"Berdasarkan penelusuran konten judi berada di Kamoja dan terdakwa pernah berkunjung ke Kamboja," kata Rio saat memberikan kesaksian di ruang Kartika 1 PN Surabaya. Senin (25/09/2023).

Ia menambahakan bahwa, terdakwa juga pernah dihukum dengan perkara yang sama yakni peretasan situs Bawaslu dan dihukum PN Jakarta Selatan dan terdakwa ini masuk katagori Haker berkelas, kerena ada sertifikatnya, selain itu terdakwa juga memegang 24 website serta mendapatkan gaji dan persentasi.

"Penangkapan terdakwa hasil pengembangan dari terdakwa Agus yang ditangkap duluan," kata Rio dihadapan Majelis Hakim.

Untuk diketahui Bahwa terdakwa  Dendi Syaiman  ditangkap pada tanggal 8 Maret 2023, bertempat di Perumahan Kana Park Cluster Yuma Blok B2/02, Kel/Desa Babat Kec. Legok Kab. Tangerang Prov. Banten. Berawal  saksi RIO LOLIESTIONO anggota Polri Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim berdasarkan Cyber Patrol serta hasil penyelidikan dan mengecek log server atau history website https://balitbang.jatimprov.go.id website resmi milik Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, diperuntukkan sebagai sarana untuk melaksanakan diseminasi informasi resmi Badan Pengembangan dan Penelitian Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan hal tersebut didapatkan bukti petunjuk yang mengarah kepada Terdakwa DENDI SYAIMAM selaku orang yang melakukan peretasan pada website https://balitbang.jatimprov.go.id. milik Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Bahwa setelah diketahui keberadaan Terdakwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB saksi Rio Loliestiono dan anggota Polri Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim melakukan penangkapan dan penggeledahan Terdakwa di rumahnya dengan  menemukan barang bukti berupa komputer terdapat file atau shell yang digunakan untuk melakukan peretasan yaitu file ektension atau shell fz.php yang dimasukan ke dalam website https://balitbang.jatimprov.go.id agar dapat mengambil alih atau memberikan perintah ke dalam website seperti contoh mengubah tampilan. Selanjutnya saksi Rio dan anggota Polri Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa satu Laptop, 3 HP dan Komputer.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pidana Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:




toko online zeirshopee

Nama

#Berita viral,2,#BeritaViral,766,#Mafiakasus,7,#MafiaMigas,5,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,32,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,4,a Regional,1,Advertorial,427,BAIS,5,Berita Terkini,1392,Berita Utama,4092,Berita-Terkini,3886,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,deklarasi,2,Destinasi-Wisata,72,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,446,Ekonomi & Bisnis,16,fasilitas,3,Galeri-foto-video,183,Gaya-Hidup,124,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKri,1,HuKrim,2351,hukum,28,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,387,Internet,95,islami,5,Kesehatan,554,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,18,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,142,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,400,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,88,Miras,1,Nasional,2025,Negara,1,Olahraga,126,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1924,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,719,PERS,32,Pilpres 2024,32,Politik,822,politisi,4,POLR,3,POLRI,2957,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,7930,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,340,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,66,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,123,TNI,805,TNI AU,2,TNI-Polri,56,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Residivis Dendi Disidangkan Dalam Perkara, Selundupkan Konten Judi di Website Milik Pemprov Jatim
Residivis Dendi Disidangkan Dalam Perkara, Selundupkan Konten Judi di Website Milik Pemprov Jatim
Residivis Dendi Disidangkan Dalam Perkara, Selundupkan Konten Judi di Website Milik Pemprov Jatim
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCdMi42jg9MX8MdvlHAKy2nrOQMyZyheFsqMYy7veJHnnFJvJmdKGr0iWXJguhCjJRaZycnviGCSy5hy75XPwjdzVkGghmS0VjoOV9hhWzNowHs29iSdiykvGlRyF7HmrpnVy1aNr8hwdjrShDtmC2IC4cIbhycxnQE7C2vTX5CefNEs1Ye2SBzlNAEgc/s320/IMG-20230925-WA0028.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgCdMi42jg9MX8MdvlHAKy2nrOQMyZyheFsqMYy7veJHnnFJvJmdKGr0iWXJguhCjJRaZycnviGCSy5hy75XPwjdzVkGghmS0VjoOV9hhWzNowHs29iSdiykvGlRyF7HmrpnVy1aNr8hwdjrShDtmC2IC4cIbhycxnQE7C2vTX5CefNEs1Ye2SBzlNAEgc/s72-c/IMG-20230925-WA0028.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/09/residivis-dendi-disidangkan-dalam.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/09/residivis-dendi-disidangkan-dalam.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content