Liputan Indonesia || Pemalang, - Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat, S.T. meninjau, dan memperhatikan stand Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam acara Pekan Raya Pemalang.
Dalam kunjungannya, ia secara simbolis menyerahkan dokumen kependudukan kepada masyarakat. Sebanyak 10 akte kelahiran, 10 Kartu Tanda Penduduk (KTP), 10 Kartu Keluarga (KK), dan 5 Kartu Identitas Anak (KIA) diberikan secara gratis kepada masyarakat.
Pelayanan dari Disdukcapil juga terbukti cepat, dengan dokumen yang bisa diambil hanya dalam beberapa menit.
Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat, S.T., dalam pernyataannya kepada media, mengungkapkan kepuasannya terhadap acara tersebut. Ia menyebut," acara ini sangat bagus, terutama dalam hal pelayanan dari Disdukcapil," ucap Mansur.Jumat (1/9/2023) Sore dalam Pekan Raya di alun-alun Pemalang.
Mansur juga ingin membuktikan bahwa pelayanan di Disdukcapil, khususnya pembuatan KTP, KK, KIA, dan akte kelahiran, dapat selesai dengan cepat dan tanpa dikenakan biaya apapun.
Selain pelayanan Disdukcapil, acara Pekan Raya Pemalang juga menampilkan pameran produk lain seperti mangga Istana, nanas, sarung goyor, dan bandeng salto, yang semuanya merupakan produk asli Pemalang.
" Acara ini merupakan pengembangan pemasaran, sehingga ada kesempatan bagi reseller- reseller untuk memasarkan produk-produk asli Pemalang, dan nantinya produk asli pemalang bisa di pasarkan secara luas di seluruh Indonesia, maupun Dunia," harap Mansur.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Kabupaten, Ni Wayan Asrini, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempermudah proses pembuatan dokumen dengan memiliki dua alat cetak KTP, satu di kantor dan satu di tempat acara.
Hal ini memungkinkan pencetakan dokumen dilakukan di lokasi tersebut tanpa harus pergi ke kantor Disdukcapil, sehingga mempercepat dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Meskipun sebelumnya terdapat keterbatasan bahan material, kini bahan material sudah tersedia, dan setiap hari dapat mencetak hingga 50 dokumen, dengan syarat pemohon harus memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu.
" IKD adalah program pemerintah pusat, dan setelah pemohon memiliki IKD, KTP dapat langsung diterbitkan, sedangkan dokumen lainnya yang belum selesai akan dikirim melalui kantor pos," jelas Ni Wayan
Dalam keseluruhan acara ini, pihak Disdukcapil merasa bangga atas partisipasi masyarakat yang menyadari pentingnya dokumen kependudukan di semua aspek dan dinas.
Penulis : SKM
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar