Agus Anugerah Pesan Sabu 5 Gram Ke Yohanes Yahono Seharga Rp 9 Juta

Liputan Indonesia
|| Surabaya -
Terdakwa Agus Anugerah Yahono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Peredaran Gelap dan Kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (25/10/2023).

Dalam sidang kali JPU menghadirkan saksi Yohanes Rahario Halim yang dilakukan penuntutan terpisah.

Yohanes Raharjo menjelaskan bahwa, berawal saat terdakwa meminta tolong untuk dibeli sabu. Kemudian kita sepakati untuk harganya Rp 1,8 juta per gramnya, lalu terdakwa memesan sabu seberat 5 gram dan untuk pembayarannya dibayar melalui transfer sebesar Rp 9 juta.

"Lalu saya beli sabu 5 gram dari Medan melalui media sosial Instagram, namun di kirim 3.40 gram. Selain sabu juga ada ganja dan bubuk kopi ganja yang dikirim dari Medan." Kata saksi Yohanes.

Masih kata Yohanes bahwa, sebelum kiriman itu, saya sampaikan kepada terdakwa titip ganja dan bubuk kopi ganja. Kemudian barang pesanan  dikirim ke tempat terdakwa di Apartemen Anderson unit 2808 Jalan Royal Lontar Nomor 2 Surabaya yang  dititipkan di lobby Pakuwon Mall Jalan Puncak Indah Surabaya.

Disingung oleh Majelis Hakim berapa kali terdakwa memesan sabu," sebanyak 3 kali, baru pesanan yang ketiga saya titip ganja dan bubuk kopi," kata Yohanes.

Sementara JPU menayakan atas nama Artur Purnama sebagai penerima paket dan Reza sebagai pengirim." Artur dan Reza itu hanya nama samaran dan terdakwa juga mengetahui kalau Artur itu hanya nama samaran," ujarnya.

Dari keterangan saksi, terdakwa membantahnya. Saat itu terdakwa pesan sabu untuk dikonsumsi sendiri dan barang sudah sampai baru di telepon sama saksi.

"Saat barang sudah sampai baru saksi telepon Yang Mulia,"ucap terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya.

Sementara Penasehat hukum terdakwa Budi Sampurno mengatakan, bahwa saksi tidak menjadi terdakwa. Padahal yang mempunyai barang itu adalah saksi Yohanes Raharjo Halim tetapi tidak ditetapkan terdakwa,"ucapnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Darwis menyebutkan, bahwa terdakwa Agus Anugerah Yahono ditangkap, hari Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Jalan Kranggan Nomor 66 Surabaya oleh anggota Polrestabes Surabaya.

Dari penggeledahan petugas menemukan 
satu bungkus paket yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 3,40 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus plastik berisi Ganja (batang, daun dan biji) dengan berat total 124 gram beserta bungkusnya dan 1 bungkus plastik berisi bubuk kopi dengan campuran yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 98,49 gram.

Atas perbutanya JPU mendakwa dengan  Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Penulis : Tio


Media Liputan Indonesia

DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers


HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK


Kirim via:

WhatsApps / SMS:
08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com

PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.



Komentar


Berita lainnya:





Nama

#Berita viral,5,#BeritaViral,809,#fyp,30,#MafiaHukum,8,#Mafiakasus,14,#MafiaMigas,8,#MafiaPupuk,1,#MafiaRokok,6,#MafiaTanah,38,#Mudik2023,20,#Mudik2024,2,#Pemilu2024,59,#UMKM,5,a Regional,1,Advertorial,433,BAIS,5,Berita Terkini,1615,Berita Utama,4334,Berita-Terkini,3926,BIN,11,BNNK,16,BNNP,10,BPBD,1,BPN,5,Capres 2024,28,Covid-19,131,Destinasi-Wisata,73,Dewan Pers,8,Dinkes,1,EkoBis,447,Ekonomi & Bisnis,30,fasilitas,4,Galeri-foto-video,184,Gaya-Hidup,125,h,1,Hak Jawab,5,Hoax / Fakta,6,Hobby,76,HuKrim,2403,hukum,56,index,23,Info Haji,21,insiden,1,Internasional,388,Internet,95,islami,6,Kesehatan,555,Kicau Mania,29,kontroversi,3,Korupsi,20,KPK,24,Kuliner,19,Laporan Masyarakat,16,Laporan-Masyarakat,458,Lindo-TV,143,Liputan Haji Indonesia,7,Liputan-Investigasi,403,Lowongan Kerja,4,masyarakat,1,Melek-Hukum,90,Miras,1,Nasional,2033,Negara,1,Olahraga,129,Opini Rakyat,161,Otomotif,12,Pemerinta,4,Pemerintah,1941,Pemilu 2024,95,Pendidikan,155,penghargaan,2,Peristiwa,727,PERS,33,Pilpres 2024,32,Politik,823,politisi,4,POLR,3,POLRI,2977,Prestasi,1,Pungli,50,Regional,8145,Regional Hukrim,4,regional Nasional,2,Religi,346,Santuni Anak Yatim,1,Sejarah,67,Selebritis,80,Seni-Budaya,113,ShowBiz,109,sosial,5,STOP PRESS,1,Technology,147,Tips-Trick,124,TNI,808,TNI AU,2,TNI-Polri,57,tokoh agama,1,Tokoh masyarakat,4,UMKM,2,Upacara,1,
ltr
item
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia: Agus Anugerah Pesan Sabu 5 Gram Ke Yohanes Yahono Seharga Rp 9 Juta
Agus Anugerah Pesan Sabu 5 Gram Ke Yohanes Yahono Seharga Rp 9 Juta
Agus Anugerah Pesan Sabu 5 Gram Ke Yohanes Yahono Seharga Rp 9 Juta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizQy2_Rq6rZTPCry5t5U4MYWy7H4zgCFZF1-yYAkItPyNRI3woQfuShQTgZJzPt_M0_SSwdVEOwXkO3f_qRdq48PCSNeFLVy0cI4f8O7nmbEA6FPw2PKsKSz4Yj9aglmnUmRo5gtTIQPN47jWeky_g6S9UoKho0v0nOEmHYf9tVQfOaQ39_TBUGPxjq78/s320/IMG-20231025-WA0025.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEizQy2_Rq6rZTPCry5t5U4MYWy7H4zgCFZF1-yYAkItPyNRI3woQfuShQTgZJzPt_M0_SSwdVEOwXkO3f_qRdq48PCSNeFLVy0cI4f8O7nmbEA6FPw2PKsKSz4Yj9aglmnUmRo5gtTIQPN47jWeky_g6S9UoKho0v0nOEmHYf9tVQfOaQ39_TBUGPxjq78/s72-c/IMG-20231025-WA0025.jpg
Berita Utama, Informasi Terbaru, Kabar Terkini, Indonesia dan Dunia
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/10/agus-anugerah-pesan-sabu-5-gram-ke.html
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/
https://www.liputanindonesia.co.id/2023/10/agus-anugerah-pesan-sabu-5-gram-ke.html
true
2214155929705458232
UTF-8
Buka semua Berita BERITA TIDAK ADA BUKA SEMUA BACA JUGA BALAS Cancel saja HAPUS Penulis NEWS HALAMAN ARTIKEL BUKA SEMUA Penting Dibaca.. BERITA UTAMA Arsip CARI SEMUA BERITA YANG KAMU CARI TIDAK ADA BRO.. Kembali saja.. Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content