Liputan Indonesia || Surabaya - Anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya didampingi anggota Inafis Polrestabes Surabaya dan Bidlabfor Polda Jatim, mengadakan Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur (31) tahun, terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti (27) tahun alias Andini, hingga tewas di gelar pada selasa (10/10/2023), di blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall Jl. Mayjend Jonosewojo, Kelurahan Prada Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya, hingga lokasi retetan kejadian meninggal nya Dini.
Rekonstruksi ini digelar dalam rangka proses penyelidikan kasus penganiayaan Dini hingga tewas.
Kegiatan yang di reka ulang meliputi peristiwa terbunuhnya Andini, ada 4 lokasi,
• Baseman Lenmarc Mall
• Blackhole KTV
• Apartemen Orchard
° RS Hospital
Dari 4 lokasi tersebut hasil rekonstruksi ada 59 adegan, dan ditemukan fakta-fakta baru mulai dari fakta ditemukan Andini terlindas mobil tersangka, dan bukti pendukung dari hasil rekaman CCTV.
Selain menghadirkan tersangka (Ronald) rekonstruksi juga disaksikan jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara dari tersangka dan korban agar pelaksanaannya berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
"Di tempat yang sama saat disinggung oleh awak media terkait ada dugaan pasal yang kurang tepat terhadap tersangka (Ronald) pengacara dari korban buka suara dengan mengatakan bahwa di laporan polisi atau LP yang telah kami terima menerangkan bahwasanya dalam laporan tersebut itu akan dijerat pasal 351 ayat (3) terkait dengan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,"jelasnya
Penulis : Pai
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar