Liputan Indonesia || Surabaya - Terdakwa Candra Kurnain diputus bersalah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan Pidana penjara selama 1 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno mengatakan bahwa, pada initinya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tanga (KDRT) dan menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun.
"Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 tahun," kata Hakim Suparno di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Selasa (17/10/2023).
Putusan Majelis Hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estika Dila Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan karena terbukti melakukan tindak Pidana kekerasan fisik Dalam Rumah, Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Atas putusan Majelis Hakim, JPU dan terdakwa melalui penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim." Kami terima Yang Mulia," saut Penasehat Hukum terdakwa. Hal sama juga diungkapkan juga menerima putusan tersebut.
Diketahui, dalam dakwaan JPU, Bahwa pasangan suami istri (pasutri) Terdakwa Candra Kurnain (30) dan istrinya Ninik Nur Kholisoh, menikah secara Islam di KUA Rembang Jawa Tengah. Pada tanggal 26 Juli 2022.
Kejadian KDRT tersebut pada hari Minggu 22 Januari 2023, sekira jam 19.00 wib, di rumah kontrakan jalan Manyar Sabrangan IX/39 Surabaya, Terdakwa Candra Kurnain yang jarang pulang, saat itu pulang ke rumah kos menemui istrinya Ninik yang sedang hamil usia 6 bulan.
Ninik curiga suaminya ada hubungan asmara dengan wanita lain yang bernama Vala, menemukan di Chat HP Terdakwa.
Akhirnya timbul perdebatan pada keduanya, yang akhirnya Terdakwa Candra emosi lalu meninggalkan kamar kos tersebut.
Namun saat itu Ninik menahan sambil berkata ” Saya masih mau ngomong, jangan pergi dulu,”Terdakwa Candra yang sedang memegang rokok yang sudah mati, menyulutkan rokok tersebut ke dahi Ninik, lanjut mencengkram tangan Ninik kuat-kuat hingga memar, mendorong Ninik yang sedang hamil 6 bulan ke arah tempat tidur. Terdakwa Candra langsung pergi meninggalkan Ninik tanpa memperhatikan luka- luka pada istrinya.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar