Liputan Indonesia || Surabaya - Carut marutnya peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Surat Keputusan alat peraga kampanye di Pemilu 2024, Liaison Officer atau (LO) beberapa partai menjadi kebingungan dalam menentukan sikap untuk melakukan kampanye jelang pemilu 2024 mendatang, karena dinilai KPU dan Bawaslu tidak profesional.
Diantaranya Sayuli Sukardiono selaku Wakil Ketua DPC dan juga LO dari partai Gerindra keberatan dengan cara KPU dan Bawaslu yang seolah olah mempermainkan peranan dalam mengatur jadwal serta lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
"Saya sebagai wakil ketua DPC partai Gerindra dan juga LO kampanye di Pemilu 2024 ini sangat menyesalkan dengan peraturan yang dikeluarkan mepet mepet, dan penempatan alat peraga ditentukan, seharusnya KPU dan Bawaslu hanya memberikan himbauan dan larangan lokasi penempatan alat peraga kampanye, Indikasinya penyelenggara dengan eksekutif di wilayah masing masing kota surabaya sudah membentuk pola yang sederhana tapi berakibat pengebirian peserta pemilu," ujar Sayuli. Jum'at, (24/11/2024).
Lanjut Sayuli, "Formatnya juga harus dirubah tidak menentukan titik titik pemasangan, tetapi titik larangan sehingga cakupan untuk wilayah kampanye bisa masuk pada wilayah masyarakat Surabaya paling ujung perbatasan kota Surabaya baik perbatasan Gresik, Sidoarjo, maupun di pesisir utara Surabaya," jelasnya saat wawancara di kantornya..
Terpisah, Hari Santoso selaku Sekretaris DPD kota Surabaya dari partai NasDem menambahkan, "KPU dan Bawaslu harus lebih bijaksana dan tidak semaunya sendiri, harus memahami lapangan dan mengerti pola politik partai, kalau memberikan peraturan kampanye jangan mendadak begini," katanya.
Sementara Samsurin selaku Ketua DPC kota Surabaya dari partai Bulan Bintang mengatakan,"Itu surat keputusan (SK) KPU tentang peraturan alat peraga, pasti banyak yang dirugikan, apa itu sudah di sosialisasikan tempat tempat yang ditetapkan, apa sudah mengetahui pemilik persil rumah, kebanyakan dipasang di jalan raya atau jalan bebas hambatan itu tentunya mengganggu pengguna jalan, dan menguras konsentrasi fokus bagi pengendara, dan Lokasi yang ditentukan sangat berdekatan itu akan terjadi penumpukan banner, baleho," jelasnya.
Lanjut Surin, "Itu rawan gesekan antar partai, dan itu menguntungkan bagi partai besar yang punya dana, namun bagi Partai kecil sangat dirugikan karena tidak punya anggaran untuk pemasangan di jalan raya, ya harapannya KPU dan Bawaslu harus evaluasi peraturan itu, mari kita rapatkan dan koordinasi dengan para partai, agar tercipta suasana Pemilu 2024 kondusif dan terkendali, " pungkasnya.
Penulis : Basir/One
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar