Liputan Indonesia || Surabaya - Yohanes Nurdiyanto bin David Rudijanto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara Judi online jenis Togel, dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di PN Surabaya.
Dalam sidang kali ini JPU Bunari menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian yakni Anggit dan Dimas anggota Polda Jatim.
"Terdakwa ditangkap, hari Senin 28 Agustus 2023, sekitar Pukul 20.00 WIB di rumah di rumah Grend Wood EW5 No.26 Desa Sambikerep Kec. Sambikerep Kota Surabaya dan pertugas mengamankan barang bukti HP Samsung Tipe A52 Warna Hitam digunakan untuk bermain judi online jenis Togel," kata saksi dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.
Disingung oleh Majelis Hakim sudah berapa lama terdakwa bermain judi online," barusan saja Yang Mulia," saut terdakwa melalui sambungan Video Call.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Bunari menyebutkan bahwa, terdakwa sejak sekitar dua bulan, sampai dengan dilakukan penangkapan tanggal 28 Agustus 2023 terdakwa telah melakukan perjudian togel melalui situs www.rajabandot.com yang dibuat sendiri oleh terdakwa dengan Username (ID) terdakwa menggunakan kitamakmur dan untuk Passwordnya.
Bahwa cara terdakwa membuat akun judi online melalui situs www.rajabandot.com, dengan mengunakan gunakan HP Samsung Tipe A52 Warna Hitam untuk melakukan perjudian togel pengeluaran Singapura (SGP), dan Juga pasang taruhan Casino.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar