Liputan Indonesia || Gresik - Beredar berita bohong atau hoax yang ditulis oleh sejumlah media di Gresik, yang mengatakan, Gudang yang terletak di kawasan Manyar, adalah tempat mengoplos minyak atau disebut dengan istilah kencing.
Menurut warga sekitar, berita tersebut tidak benar atau hoax, karena gudang yang dimaksud itu adalah tempat parkir truk, bukan tempat mengplos minyak atau yang lainnya.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Tono warga sekitar, truk yang dituduh melakukan pengoplosan atau penimbunan minyak, itu tidak benar. Karena gudang tersebut hanya tempat parkir saja bukan tempat untuk melakukan pengoplosan.
"Ngawor sekali mereka mengatakan seperti itu, hoax itu, saya ini warga yang tinggal disini sudah puluhan tahun, saya juga tiap hari keluar masuk gudang, tapi tidak pernah ada pengoplosan atau penimbunan minyak," jelas Tono salah satu warga yang bersedia ditulis namanya.
Di tempat yang berbeda, Jabrid selaku Public Relations PT. Bima mengatakan, apa yang diberitakan itu terkesan membangun opini yang salah, mereka dengan seenaknya membuat berita seolah-olah orang atau armada truk yang masuk di gudang itu melanggar aturan.
"Jika mereka paham dengan kode etik jurnalistik, pastinya berita yang dihasilkan oleh wartawan tersebut akan menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beriktikad buruk, serta tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka, sesuai yang diatur pada kode etik jurnalistik," ungkapnya.
Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu:
1. Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
2. Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Pasal 4, wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Pasal 6, wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
8. Pasal 8, wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Pasal 10, wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
11. Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar