Liputan Indonesia || Surabaya, - Kamis 07 Desember 2023, Bertempat di Loby Markas Komando Lanudal Juanda telah dilaksanakan Press Conference sinergi petugas Bandara Juanda tentang berita palsu adanya Bom di Pesawat Pelita Air IP 205 di Terminal T1 Bandara Internasional Juanda rute Surabaya-Jakarta.
Diketahui pelaku Berinisial SHW asal Depok Jawa Barat dan berstatus pelajar/mahasiswa.
Disampaikan oleh Komandan Lanudal Kolonel Angkatan Laut (P) Heri Prasetyo, bahwa Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut Juanda (Lanudal Juanda) dalam hal ini Satgaspam sebagai Leading Sector dan coordinator pengamanan di Bandara Juanda yang merupakan Bandara Civil telah berhasil melakukan pengamanan terduga INFORMASI PALSU TEROR BOM di pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP-205 rute Surabaya- Jakarta pada hari rabu, 6 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB bertempat di East Scramble yang merupakan tempat isolasi pesawat dalam melaksanakan penanganan kedaruratan di Bandara.
Kejadian tersebut Bermula saat salah satu penumpang inisial SHW akan menaruh barang di bagasi berupa tas punggung di Cabin, pramugari pesawat Pelita Air (Jesika) membantu proses memasukkan barang.
Karena terlalu berat Jesika menyampaikan kepada terduga SHW untuk membantu karena ternyata tasnya berat.
Lalu Jesika minta tolong "pak tolong bantu saya untuk angkat tas ini, karena berat," ucapnya.
Kerena ragu maka Dansubsatgas Bandara dalam hal ini Danlanudal memerintahkan Dansatgaspam untuk melaksanakan Evakuasi penumpang dan Sterilisasi dari Jihandak Kopaska BKO Satgaspam.
Sebanyak 164 penumpang dan Crew bisa dievakuasi dengan aman. Selanjutnya terduga pelaku diamankan oleh Denpom Lanudal Juanda dan Pam Lanudal Juanda untuk dilaksanakan pendalaman serta pengembangan. dan terduga pelaku saat ini dilimpahkan dan diserahkan kepada Otban Wiyah III Surabaya.
Saya Komandan Lanudal Juanda menegaskan dalam kegiatan kebandarudaraan agar tidak ada yang main-main dalam kegiatan Informasi palsu tentang teror, walaupun itu dalam bentuk "Candaan" mengingat Bandara adalah Objek Vital Nasional. Terduga pelaku melanggar pasal 344 huruf e undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan "setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan," tegasnya.
Terima kasih saya ucapkan kepada Satgaspam Bandara Internasional Juanda, Angkasa pura I Otban wilayah III Surabaya dan seluruh Stakeholders Bandara Juanda terkait atas gerak cepat dalam menangani kasus ini secara cepat dar profesional.
Sebelum menutup Press Conference ini, saya menghimbau kepada seluruh Masyarakat umum bahwa “berfikirlah yang jernih sebelum berucap tentang dampak panjang tersebut dapat tercipta lingkungan yang aman dan nyaman Sekali lagi kejadian hal semacam ini jangan sampa terjadi lagi di bandara Internasional Juanda maupun Bandara Lainnya di Negara Republik Indonesia," pungkasnya.
Penulis : Din
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar