Liputan Indonesia || Ngawi, - Kepala Desa (Kades) Desa Grudo, Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi ke pemerintah desa, kini telah disoroti terkait dengan kedisiplinan kerja Kepala Desa. Walau sebelumnya, Kasus dugaan korupsi Desa Grudo yang dilakukan Kepala Desa (Kades) yang terbukti menggunakan dana bagi hasil pajak (BHP -BHR) dan dana dari dewan (POKIR) untuk pembangunan jalan telah terhenti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi.
Info yang berhasil dihimpun media bahwa kepala Desa Grudo, Triono, sekitar tiga bulan tidak masuk kerja dikarenakan sakit. Hal ini menjadi pertanyaan karena didasarkan pada Peraturan Bupati Ngawi Nomor 107 Tahun 2022, izin sakit hanya berlaku untuk 14 hari.
"Izin sakit hanya 14 hari yang tertuang di PerBub Ngawi Tahun 2022," terang Dodi Aprilasetia Camat Ngawi saat di temui awak media di kantor Desa Kerek.
Namun, hal itu menjadi pertanyaan karena hingga saat berita ini diterbitkan tidak ada sanksi soal ketidakdisiplinan kerja Kepala Desa Grudo.
Dikonfirmasi Liputan Indonesia melalui pesan WhatsApp pribadi, Edy Ranto Sekretaris Desa Grudo enggan memberikan tanggapannya dan memblokir.
Penulis : Tjan08
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Dok, foto kantor Desa Grudo, Ngawi |
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar