Liputan Indonesia || Pemalang - Dinkes Kabupaten Pemalang telah meluncurkan serangkaian proyek pembangunan infrastruktur kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada UKM (Usaha Kecil Menengah) dan UKP (Usaha Kecil Pangan). Proyek ini melibatkan pembangunan dan rehabilitasi beberapa Puskesmas Pembantu (Pustu) serta pembaruan pagar di enam lokasi yang berbeda.
Beberapa proyek yang telah berhasil diselesaikan antara lain pembangunan pagar puskesmas Desa Kabunan di Kecamatan Taman, rehabilitasi Pustu Paguyangan di Kecamatan Bantarbolang, rehabilitasi Pustu Desa Simpur di Kecamatan Belik, rehabilitasi Pustu Desa Kreyo di Kecamatan Randudongkal, rehabilitasi Pustu Cikadu di Kecamatan Waktukumpul, dan rehabilitasi Pustu Desa Wisnu, Kecamatan Waktukumpul. Dalam pelaksanaannya, pihak Dinkes melibatkan kontraktor dan pihak terkait untuk memastikan kualitas pembangunan yang baik.
Kepala Dinkes Pemalang, Yulies Nuraya, mengungkapkan bahwa," sejumlah proyek infrastruktur kesehatan telah rampung hingga Oktober 2023. Sebagian besar dana proyek digunakan untuk memperbaiki gerbang puskesmas dan bangunan di puskesmas pembantu yang mengalami kerusakan akibat usia," ucapnya kepada wartawan Jumat (8/12/2023)
Yulies menegaskan komitmen Pemkab Pemalang dalam membangun infrastruktur kesehatan, terutama di puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan utama bagi masyarakat. Perbaikan di beberapa puskesmas ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih nyaman.
Yulies berharap bahwa proyek tersebut akan selesai tepat waktu dan terus didorong hingga akhir tahun ini.
"Setiap puskesmas mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 170 juta hingga Rp 200 juta untuk pembangunan infrastruktur. Dinkes akan memantau proses pembangunan ini secara ketat untuk mencegah penyelewengan dan memastikan proyek selesai sesuai dengan jadwal yang ditentukan," jelasnya.
Yulies menjelaskan bahwa tahun ini mereka menerima bantuan fiskal dari pemerintah pusat untuk memperbaiki infrastruktur kesehatan, terutama dalam hal sanitasi di puskesmas yang belum memenuhi standar dan perlu mendapatkan akreditasi paripurna. Hingga saat ini, terdapat lima puskesmas yang belum terakreditasi paripurna.
Penulis : SKM
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar