Liputan Indonesia || Surabaya - Buntut laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Abdul Wafi, kini masuk babak baru dengan adanya pelimpahan dan ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sabtu, (30/12/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, sempat beredar foto-foto yang diduga komplotan sindikat mobil patasan (tampa dilengkapi dokumen).
Siddik selaku pelapor dan korban mengatakan, bahwa kami berharap masalah ini cepat selesai dan semua yang terlibat mendapat hukuman yang setimpal.
"Saya berharap Polisi bisa menuntaskan kasus ini," harapnya.
Adanya peristiwa tersebut, Danny Wijaya SH.,MH., selaku praktisi hukum Jawa Timur menjelaskan, kami melihat kasus ini sudah terang benderang, dimana kami menilai sudah cukup bukti adanya unsur Penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP yang dilakukan terlapor H. Abdul Wafi.
"Polisi harus bertindak tegas, agar tidak ada korban-korban lagi. Kerana dalam kasus ini ditengarai adanya sindikat mobil yang terlibat. Kalau kasus ini terbongkar maka institusi Polri, khususnya Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan mendapatkan apresiasi dari masyarakat." Tegas advokat alumni Universitas Airlangga Surabaya (Unair).
Untuk diketahui perkara ini bermula, Selasa, 7 November 2023, dimana Siddik dihubungi oleh Eko Cayadi Budiman, warga Semarang yang tinggal di Apartemen Educity pakuwon Surabaya, untuk mentransfer uang sebesar Rp 15.000.000,-ke rekening terlapor H.Abdul Wafi, guna kekurangan uang pengambilan Mobil Xenia yang berada ditangan H.Wahyudi, Abd.Waheed, warga Pegirian 5/2 Surabaya.
Namun korban uang sebesar itu tidak punya dan ditransfer sebesar Rp.9.200.000,- ke rekening terlapor, H. Abd.Wafi melalui M Banking BCA, sedangkan sisanya disuruh minta ke Angga, warga Karang Asem Surabaya,karena Angga juga turut bertanggung jawab terhadap mobil Xenia tersebut.
Korban, Siddik menambahkan saat ditunggu-tunggu kejelasan mengenai mobil Xenia tersebut tidak ada wujudnya, bahkan uang penebusan, serta uang tambahan tadi yang ditransfer dan mobil Ertiga yang dibuat transportasi malah raib atau hilang, dengan alasan tertipu, H.Wahyudi Abd.Waheed alias Ji Yudi di Mojokerto.
Korban akhirnya melaporkan permasalahan ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan bukti Laporan Polisi LP/B/475/XI/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim/tanggal 14 November 2023, telah dilimpahkan dan ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan terlapor, H.Abdul Wafi warga Tambak Wedi Barat Soleman Surabaya, dengan kerugian Sebesar Rp. 9.200.000.
Penulis : Team/Pai
Penulis : Team/Pai
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar