Liputan Indonesia || Pemalang - Dalam sebuah upacara yang diadakan di Gedung Sasana Bakti Praja Pemalang, Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, secara resmi mengukuhkan 26 pengurus Perkumpulan Juang Kencana (PJK) Kabupaten Pemalang. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mansur berharap agar PJK dapat bekerja secara sinergi dan memberikan kontribusi yang positif bagi Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dalam sambutannya, Bupati Mansur menyampaikan harapannya bahwa kedepannya akan terjalin kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Perkumpulan Juang Kencana Pemalang.
Ia berharap PJK dapat berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
"Semoga kedepannya sinergitas antara Pemerintah dan Perkumpulan juang kencana bisa memberikan kontribusi yang positif sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat Pemalang," kata Mansur. Sabtu (9/12/2023)
Perkumpulan Juang Kencana (PJK) didirikan pada tanggal 11 Agustus 2000 di Jakarta dengan deklarasi oleh 27 senior pegawai purna BKKBN. PJK merupakan wadah organisasi bagi para pegawai BKKBN yang telah memasuki masa pensiun. PJK memiliki fokus yang kuat dalam membantu BKKBN dalam mensosialisasikan program Bangga Kencana kepada masyarakat.
Ketua Juang Kencana Provinsi Jawa Tengah, Edy Prabowo, juga turut hadir dalam acara tersebut. Beliau menjelaskan bahwa visi Juang Kencana adalah untuk menciptakan anggota yang solid dan aktif dalam mempromosikan Norma Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera ketika pemerintah daerah membutuhkan kerjasama.
Dalam rangkaian acara tersebut, Bupati Pemalang menyerahkan Surat Keputusan, Akte Notaris, dan AD/ART Perkumpulan Juang Kencana kepada Ketua Juken Kabupaten Pemalang, Sungkowo Basuki.
Penulis : SKM
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar