Liputan Indonesia || Pemalang - Koperasi Simpan Pinjam Dana Maju Berkembang (KSP DANA) yang beralamat diperum Vila de Blandong Blok J 15, Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. tepatnya di belakang pos Satlantas Comal atau Lampu Merah Blandong, Koperasi Simpan Pinjam Dana Maju Berkembang (KSP DANA) bergerak di bidang simpan pinjam, melalui beberapa produk-produk tabungan salah satunya program Simapan Berjangka seperti Simka Prioritas Program dan lain sebagainya diduga telah menggelapkan uang ratusan Anggota hingga mencapai milyaran dari nilai tabungan mulai Rp 1.443.000 hingga Rp 500.000.000 rupiah hal ini dialami oleh para nasabah yang di iming- imingi dengan Program tabungan Simapan berjangka ( Simka Momen).
Seperti Anggota yang dialami oleh Casmuti asal Desa Mojo kecamatan Ulujami ia bersama ratusan Anggota menjadi korban dari Koperasi Simpan Pinjam Dana Maju Berkembang (KSP DANA) tersebut karena tergiur dengan program Simapan Berjangka ( SIMKA MOMEN) artinya uangnya utuh dan masih dapat cashback 10% diawal ketika mengikuti Program tersebut. Yang lebih ironis lagi pihak Koperasi Simpan Pinjam Dana Maju Berkembang (KSP DANA) datang langsung ke rumah untuk menawarkan Program tersebut.
"Sayakan ikut program Simapan Berjangka ( SIMKA MOMEN) karena pihak koperasi beberapa kali datang ke rumah saya di mojo menawarkan Produk Simapan Berjangka dengan iming-iming akan mendapat cashback 10% dan bisa diambil kapan saja, ketika saya menyeterorkan uangnya ke Koperasi Simpan Pinjam Dana Maju Berkembang (KSP DANA) sejumlah Rp 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah) dengan jangka waktu 1 tahun. Dimana saya mendapatkan cashback 10% atau Rp 50.000.000 dan ketika sudah jatuh tempo saya datang ke kantor koperasi ketemu salah satu pegawai (lupa namanya) untuk mengambil tabungan saya, Namun pegawai tersebut mengatakan untuk uang tidak bisa diambil dikarenakan tidak ada uangnya, langsung badan saya lemes mendengar seperti itu) ," ungkap Casmuti salah satu Anggota korban Koperasi Simpan Pinjam Dana Maju Berkembang (KSP DANA) di rumahnya Kamis (25/01/2024)
Casmuti kemudian bertanya kepada anggota koperasi lainya ternyata anggota yang lain juga banyak yang tabungnya tidak bisa diambil bahkan ada yang jatuh temponya di 2023 belum bisa mengambil tabungnya dikarenakan tidak ada uang di koperasi tersebut , selanjut dari pihak koperasi menyarankan Anggota untuk menunggu ternyata sampai saat ini para anggota belum bisa mengambil tabungannya.
"Jadi pada saat saya akan mengambil tabungan deposito saya, untuk membangun rumah karena sudah mengumpulkan bertahun-tahun eh ternyata nggak bisa padahal katanya tabungan tersebut bisa di ambil sewaktu -waktu jadi sekarang saya bingung " lanjut Casmuti.yang berprofesi sebagai Pedagang.
Dengan kejanggalan tersebut ia akhirnya pada sekitar tahun 2023 bersama temannya meminta bantuan Kepada salah satu organisasi masyarakat (ORMAS) di kabupaten pemalang, hingga sempat menggelar aksi damai di pendopo kabupaten pemalang hingga sampai ke dinas koperasi provinsi jawa tengah di semarang dan tetapi tidak berhasil atau tidak ada titik temu,
Hingga Akhirnya pada tanggal 25 Januari 2024 ke 76 Anggota Koperasi meminta bantuan dan pendampingan hukum di KANTOR HUKUM HERU ARDI IRAWAN AND PARTNERS, di terima oleh BAYU ADI DHARMA, SH dan MUHAMAD FAISAL, SH yang beralamat di Jl Jatirejo Gg Mandiri, Ampelgading,Pemalang dengan demikian pihaknya yang berjumlah 76 orang telah menguasakan penuh dikantor pengacara tersebut. Dengan harapan sama seperti anggota lainnya yang sudah sebelumnya terlebih dahulu meminta bantuan dan pendampingan hukum berharap mendapat kepastian hukum dari perkara tersebut dan uangnya dapat kembali.
Menanggapi kejadian tersebut Heru Ardi Irawan, SH,.LL.M, selaku kuasa hukum (Pengacara) sekaligus Ketua Bankum Geradin Pemalang, mengatakan pihaknya akan membantu para Anggota agar Pihak Koperasi Membayarkan kewajibannya kepada para anggota jika tidak ada penyelesaian atau itikad baik dari Pihak Koperasi Simpan Pinjam Dana Maju Berkembang (KSP DANA) maka akan menempuh upaya hukum.
" Jadi ini ada tambahan 76 anggota Koperasi Simpan Pinjam Dana Maju Berkembang (KSP DANA) yang memberikan kuasanya kepada kita yang sebelumnya juga ada beberapa anggota yang menguasakan ke kantor kita, hingga saat ini sudah ada 328 anggota yang memberikan kuasanya kepada kantor kita kerugianya bermacam-macam ada yang 2 jt hingga 500 Jt hingga total kerugiannya mencapai Milyaran rupiah. terangnya
Menurutnya kasus -kasus semacam ini banyak sekali terjadi di daerah khususnya di kabupaten Pemalang orang-orang ditawarkan untuk menabung di koperasi dengan iming-imingi keuntungan yang bermacam-macam serta menggiurkan dan juga ditawarkan berbagai kemudahan serta bunga yg murah ketika akan mengajukan pinjaman akan tetapi ketika sudah menabung uangnya tidak bisa dicairkan atau diambil serta ketika nasabah mengajukan pinjaman ketika macet akan diberikan bunga yang begitu besar serta cara penagihan yang tidak sesuai dengan standar penagihan.
"Kita akan coba mengirimkan surat somasi pertama kepada pihak Koperasi Simpan Pinjam Dana Maju Berkembang (KSP DANA) tembusanya ke pengurus untuk mengetahui ada tidaknya upaya itikad baik dari Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Dana Maju Berkembang (KSP DANA) Jika Tidak ada penyelesaian kepada para anggota.Maka kami selaku penerima Kuasa akan menempuh jalur hukum dengan harapan hak-hak para anggota (nasabah) tersebut dapat kembali dan mendapat kepastian Hukum ," jelasnya.
Ia bersama tim nya akan berusaha membantu para anggota agar uang yang mereka tabung dan di kumpulkan bertahun-tahun untuk bisa dikembalikan dan agar perkara ini menjadi terang benderang mendapat kepastian Hukum.
Penulis : SKM
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar