Liputan Indonesia || Surabaya - Empat bos perusahaan tidak ada yang hadir dalam sidang kasus pengiriman kayu ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo lantas memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menetapkan keempat terdakwa dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keempat terdakwa itu di antaranya, direktur PT Eka Dwika Perkasa Sri Genyo, direktur PT Guraja Mandiri Perkasa Deni Sipandan, direktur CV Gefanel Mei Lani Morin dan direktur CV Wami Start Peles YS Makai. Dalam dakwaan JPU Robiatul Adawiyah dkk dijelaskan, bahwa para terdakwa mengangkut kayu dari Papua ke Surabaya tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan untuk kayu olahan (SKSHHKO).
Menurut JPU, bahwa PT Eka mengangkut kayu dalam tiga kontainer yang dikirim dari Papua menuju Surabaya dengan berlabuh di Depo Berlian Jasa Terminal Indonesia tanpa SKSHHKO. Perusahaan itu hanya membawa dokumen nota perusahaan yang dilampiri dengan daftar kayu olahan.
Hal yang sama juga dilakukan tiga perusahaan lain. PT Guraja dengan tiga kontainer kayu tanpa dokumen legalitas, CV Wami lima kontainer dan CV Gafanel dengan 16 kontainer. Keempat perusahaan itu didakwa dengan Pasal 94 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Namun, dalam sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, keempat terdakwa yang berdomisili di Papua tidak hadir meski telah dipanggil melalui surat. Hakim merintahkan JPU memanggil lagi dengan surat dan panggilan terbuka melalui media sosial serta situs resmi kejaksaan dan berkoordinasi dengan Jaksa di Nabire.
"Bila perlu di-DPO-kan agar dapat disidang secara in absentia (sidang tanpa terdakwa). Jika memang tidak bisa, dijemput paksa," kata hakim Rudito dalam sidang di ruang Kartika 1 PN Surabaya, Selasa (02/01/2024).
JPU Robiatul Adawiyah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjelaskan, bahwa kami sudah melakukan pemanggilan kepada para terdakwa, namun tidak bisa hadir.
"Untuk posisi terdakwa, terakhir ada di Nabire Papua," Jelas JPU Robiatul.
Penulis : Tio
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar