Liputan Indonesia || Sidoarjo - Generasi Indonesia laki - laki maupun perempuan adalah harapan untuk memajukan cita - cita kemerdekaan suatu bangsa, dan mempunyai hak yang sama, tanpa membeda - bedakan antara ras, suku dan agama (diskriminasi) dalam bentuk apapun.
Kepala desa Karangbong kecamatan Gedangan Sidoarjo M. Bambang Asmuni kembali mendapat sorotan masyarakat.
Kades penuh kontroversi ini melarang ketua RW yang ada di desanya dipimpin oleh seorang perempuan. Dengan alasan ada perda, padahal peraturan yang menyebut seorang perempuan tidak boleh jadi ketua RW itu tidak ada.
Hal ini memicu kegaduhan di masyarakat khususnya warga karangbong sendiri. Seharusnya sebagai seorang kades tidak membuat rancu di masyarakatnya sendiri dengan pernyataan - pernyataan tidak masuk akal. Lebih lebih ini mendekati pemilu 2024 dimana. Kamtibmas harus benar benar dijaga.
Menjelang Pemilu 2024 ternyata bukan konstelasi demokrasi tingkat nasional maupun daerah saja yang menghangat. Bahkan ditingkat bawah seperti Rukun Warga (RW) pun juga menghangat.
Seperti pemilihan ketua RW 02 di Desa Karangbong Kecamatan Gedangan Sidoarjo yang dinilai merugikan salah satu calon kandidat atas pernyataan sikap dan ucapan kepala desa setempat saat dalam forum.
Dijelaskan oleh Ibu Sila (calon kandidat) kepada tim media bahwa dirinya merasa dirugikan karena tidak bisa ikut dalam pemilihan ketua RW. Pasalnya sang kepala desa ( kades) tidak senang jika ketua RT atau RW dipimpin seorang perempuan.
”Sebenarnya saya sejak awal tidak berambisi menjadi ketua RW, namun mengingat warga RW 02 banyak yang mendukung dan menghendaki saya maju, ya saya mau saja,” jelasnya, pada 1 Januari 2024.
Tetapi pada saat akan dilaksanakan pemilihan ketua RW 02, tepatnya tanggal 24 Desember 2023, hal ini tak diduga dialami oleh IBu Sila, ia tidak dapat mengikuti pemilihan sebagai calon kandidat ketua RW.
”Saya gak bisa ikut, sebab menurut kades ada peraturan atau perda yang mengatur perempuan tidak bisa menjadi ketua RW,” katanya.
”Sewaktu ditanyakan dan penjelasan terkait peraturan tersebut oleh warga bernama Soleh, kades menjawab, pokoknya ada perdanya, kalaupun dia terpilih tidak akan diterbitkan SK nya.
”Wong lurahe aku, Yo opo jare aku,” ucap Sila menirukan omongan kades saat itu.
Atas kejadian ini Ibu Sila merasa kecewa lantaran hak nya sebagai perempuan dalam berdemokrasi merasa terbatasi, ungkapnya.
Selanjutnya salah satu tim media pada selasa (2/1/2024) pagi mencoba konfirmasi ke Sekcam Gedangan mengatakan." Sesuai dengan Perbup 46/2020 Tentang lembaga kemasyarakatan Desa dan Perbup 39/2023 Tentang perubahan Perbup 46/2020 tidak diatur bahwa pengurus RT/RW harus berjenis kelamin tertentu (sehingga boleh laki2 dan atau perempuan). Terangnya
Mengenai hal tersebut, liputan Indonesia mencoba konfirmasi ke Kades Karangbong M Bambang Asmuni melalui pesan WhatsAppnya, Rabu Siang (3/1/2024) juga tidak ada balasan.
Kades dianggap sebagai figur publik seharusnya bisa melayani masyarakat dengan baik dan sepenuh hati.
Penulis : Soen
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar