Liputan Indonesia || Pemalang - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang diduga enggan memberikan keterangan dan data terkait insentif fiskal yang diterima dalam penanganan Stunting. Bantuan tersebut, sebesar 6,6 miliar rupiah, diberikan oleh pemerintah pusat dan diterima oleh Bupati Pemalang pada Jumat (06/10/2023 ) di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai alokasi anggaran dan penggunaan dana tersebut oleh DLH. Media yang mencoba mendapatkan informasi ini telah berulang kali gagal menemui pihak terkait. Ironisnya, di ruang pelayanan DLH selalu tidak ada orang yang siap melayani, sehingga sulit untuk menyampaikan pesan atau pertanyaan.
Salah satu awak media yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekesalannya, "Saya sudah mencoba mencari informasi sejak November 2023, tetapi tidak pernah bertemu dengan Plt kepala dinas atau pihak terkait. Rasanya sulit untuk menemui mereka, dan hingga saat ini saya belum mendapatkan informasi mengenai kegiatan yang dilakukan oleh DLH." ucapnya.
Ketika bertemu dengan sekretaris dinas, awak media tersebut diberitahu bahwa Plt kepala dinas tidak ada di tempat. "Silakan datang lain waktu," kata sekretaris dinas tersebut.
Pada bulan Januari 2024, awak media mencoba lagi untuk mendapatkan informasi tersebut, tetapi hasilnya sama, sulit menemui pihak yang membidangi. Akhirnya, pada suatu kesempatan, ia berhasil bertemu dengan seorang staf pada Kamis, (04 /01/2024. )Staf tersebut memberikan sedikit penjelasan bahwa DLH mendapatkan alokasi sebesar 1 miliar rupiah, yang digunakan untuk biaya operasional pengangkutan sampah, pengadaan terpal, sepatu untuk petugas kebersihan, dan lainnya. Semua pengadaan barang disediakan oleh rekanan.
Staf tersebut menyarankan awak media untuk menghubungi pihak UKP (Unit Kegiatan Persampahan) untuk mendapatkan data dan informasi mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan. Namun, saat ditanya, pihak UKP mengatakan bahwa mereka tidak mengetahui detailnya karena mereka baru ditempatkan di sana setelah kegiatan tersebut dilaksanakan. Mereka hanya menerima manfaat dari kegiatan tersebut dan menyarankan agar awak media menghubungi Plt Kepala Dinas lingkungan Hidup.
Melihat kejadian ini, muncul kekhawatiran mengapa hal ini terjadi, terutama karena penggunaan dana insentif dari pemerintah pusat harus transparan dan tepat sasaran. Adanya potensi penggunaan dana yang tidak sesuai dapat berdampak merugikan negara dan tidak adil terhadap masyarakat.
Oleh karena itu, diharapkan agar pihak terkait, terutama aparat yang berwenang, dapat mengawasi penggunaan dana tersebut untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan keadilan bagi seluruh rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan kami belum mendapatkan informasi dan kelengkapan data dari program kegiatan insentif fiskal yang dilaksanakan oleh DLH kabupaten Pemalang.
Penulis : SKM
Baca juga:
"Berita Terbaru Lainnya"
"Berita Terbaru Lainnya"
Media Liputan Indonesia
DIATUR OLEH UNDANG - UNDANG PERS
No. 40 Thn. 1999 Tentang Pers
HAK JAWAB- HAK KOREKSI-HAK TOLAK
Kirim via:
WhatsApps / SMS:08170226556 / 08123636556
Email Redaksi:
NewsLiputanIndonesia@gmail.com
PT. LINDO SAHABAT MANDIRI
Tunduk & Patuh Pada UU PERS.
Komentar